Menu

Mode Gelap

Politik · 11 Jul 2023 18:23 WIB ·

Menolak Pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan PKS Singgung Soal TKA


					Menolak Pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan PKS Singgung Soal TKA Perbesar

daulatrakyat.com – Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Dekokrat Dede Yusuf menyampaikan pendiriannya yang unik dalam hal meningkatkan anggaran kesehatan melalui kebijakan fiskal.

“Kami memiliki pandangan yang sangat berbeda dalam hal kebijakan kesehatan yang harus diterapkan dengan alokasi anggaran minimal 5 persen dari APBN seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada masa pemerintahan presiden keenam SBY. Kami berharap bahwa alokasi ini dapat ditingkatkan,” kata Dede di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, pengeluaran wajib masih diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat terpenuhi.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang yang menghapuskan pengeluaran wajib di sektor kesehatan menunjukkan kurangnya komitmen politik negara.

Baca Juga: Pilot Susi Air Disandera di Papua! Inilah Rahasia Negosiasi yang Dilakukan Pemerintah

“Hal tersebut makin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak dan merata di seluruh negeri dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dede.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan ketidaksetujuan Partai Demokrat terhadap pengesahan RUU ini karena menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan asing yang berlebihan.

“Partai Demokrat tidak anti dengan kemajuan dan keterbukaan terhadap tenaga kerja asing, namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak,” ucap Dede.

Selain itu, dia juga menilai pembahasan RUU Kesehatan dibahas DPR dengan kesan terburu-buru sehingga kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyebut RUU Kesehatan sebagai kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan Indonesia.

Hal itu dia sampaikan karena penghapusan mandatory spending untuk sektor kesehatan dalam RUU yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang itu.

Terlebih, lanjut dia, angka stunting di Indonesia masih berada di angka 21 persen dengan angka kematian ibu dan bayi yang masih menjadi masalah nasional.

“Kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang justru meningkat dari waktu ke waktu karena semakin kompleksnya masalah kesehatan di masa mendatang,” ucap Netty.

Menurut dia, mandatory spending masih diperlukan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

“Oleh karena itu, PKS memandang mandatory spending adalah roh dan bagian terpenting dalam rancangan undang-undang ini,” tandas Netty.

Disahkan DPR

Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

“Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju sidang dewan.

Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, sementara izin 197 orang.

“Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan.

Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan RUU.

Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalma RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.

“Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?” tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Dalam pengambilan keputusan itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna.

Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.

Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU.

Pertama aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Ketiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan.

Ke-12, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Thomas Lembong Bicarakan Masa Depan Politik Anies Baswedan. Bentuk Ormas atau Parpol?

17 September 2024 - 21:38 WIB

Thomas Lembong Bicarakan Masa Depan Politik Anies Baswedan. Bentuk Ormas atau Parpol?

Dihadapan PGRI, Atang Trisnanto Siap Bersinergi Selesaikan Permasalahan Pendidikan

17 September 2024 - 21:10 WIB

Dihadapan Pengurus PGRI, Atang Trisnanto Siap Bersinergi Selesaikan Permasalahan Pendidikan

Jumlah Menteri Kabinet Prabowo Menurut Dasco. Siapa Paling Banyak?

16 September 2024 - 21:56 WIB

Jumlah Menteri Kabinet Prabowo Menurut Dasco. Siapa Paling Banyak?

Kenalkan Pasangan Bayu – Kang Mus, Komunitas Bulutangkis Damai Putra Dramaga Gelar Turnamen Outdoor

16 September 2024 - 18:02 WIB

Pasar Tumpah di Bogor Picu Macet dan Sampah, Bertahun-tahun Keluhan Warga Tak Digubris

12 September 2024 - 21:34 WIB

Pasar Tumpah di Bogor Picu Macet dan Sampah, Bertahun-tahun Keluhan Warga Tak Digubris

Atang – Annida Perjuangkan PPDB Sistem Zonasi Dihapus, Jika Terpilih jadi Walikota Bogor

10 September 2024 - 17:11 WIB

Atang - Annida Perjuangkan PPDB Sistem Zonasi Dihapus, Jika Terpilih jadi Walikota Bogor
Trending di Politik