daulatrakyat.com – Andhi Pramono mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar terus dikuliti KPK.
Terbaru, pada hari Jumat, 14 Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari perusahaan rokok PT FI kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Uang yang mengalir tersebut diduga terkait dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menyetorkan sejumlah uang kepada Andhi Pramono melalui pihak lain tanpa melibatkannya secara langsung.
“Dugaan keterkaitan perusahaan ini (PT FI) terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi Pramono) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat keterangannya, Jumat (14/7/2023) seperti diberitakan suara.com.
Penggunaan Rekening Orang Lain untuk Menyembunyikan Jejak
Untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan asal-usul uang yang diterimanya, Andhi Pramono diduga menggunakan rekening orang lain.
KPK terus menyelidiki dugaan penggunaan rekening pihak ketiga ini, sebagai upaya untuk memperoleh bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan Andhi dalam skandal ini.
Tersangka Dalam Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan
Sebelumnya, Andhi Pramono telah ditahan secara resmi oleh KPK pada Jumat, 7 Juli 2023.
Dia dijerat dengan tuduhan gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Andhi Pramono diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pengawas Non-Pajak dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode 2011-2022.
Modus Operandi dan Penggunaan Fee sebagai Imbalan
Andhi Pramono diduga telah menggunakan perannya sebagai broker untuk menghubungkan importir dengan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Setiap kali dia merekomendasikan suatu transaksi, dia akan mendapatkan fee atau pembayaran atas jasanya.
Uang yang diterimanya sebagai hasil korupsi dan gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset-aset pribadi dan dialihkan ke rekening orang lain.
Pasal TPPU dan Temuan Aset yang Mencurigakan
KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama penyelidikan, KPK menemukan bahwa Andhi telah membeli sebuah rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta.
Selain itu, dia juga melakukan pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.
Temuan-temuan ini menjadi bukti tambahan terkait kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah dari pekerjaannya.
Dengan adanya pengungkapan ini, KPK bertekad untuk terus mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Andhi Pramono dalam peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan jabatannya.***