Menu

Mode Gelap

Hankam · 14 Jul 2023 19:45 WIB ·

Ups..Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima ‘Upeti’ Rokok Ilegal


					Ups..Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima ‘Upeti’ Rokok Ilegal Perbesar

daulatrakyat.com – Andhi Pramono mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar terus dikuliti KPK.

Terbaru, pada hari Jumat, 14 Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari perusahaan rokok PT FI kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Uang yang mengalir tersebut diduga terkait dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menyetorkan sejumlah uang kepada Andhi Pramono melalui pihak lain tanpa melibatkannya secara langsung.

“Dugaan keterkaitan perusahaan ini (PT FI) terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi Pramono) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat keterangannya, Jumat (14/7/2023) seperti diberitakan suara.com.

Penggunaan Rekening Orang Lain untuk Menyembunyikan Jejak

Untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan asal-usul uang yang diterimanya, Andhi Pramono diduga menggunakan rekening orang lain.

KPK terus menyelidiki dugaan penggunaan rekening pihak ketiga ini, sebagai upaya untuk memperoleh bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan Andhi dalam skandal ini.

Tersangka Dalam Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan

Sebelumnya, Andhi Pramono telah ditahan secara resmi oleh KPK pada Jumat, 7 Juli 2023.

Dia dijerat dengan tuduhan gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Andhi Pramono diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pengawas Non-Pajak dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode 2011-2022.

Modus Operandi dan Penggunaan Fee sebagai Imbalan

Andhi Pramono diduga telah menggunakan perannya sebagai broker untuk menghubungkan importir dengan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Setiap kali dia merekomendasikan suatu transaksi, dia akan mendapatkan fee atau pembayaran atas jasanya.

Uang yang diterimanya sebagai hasil korupsi dan gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset-aset pribadi dan dialihkan ke rekening orang lain.

Pasal TPPU dan Temuan Aset yang Mencurigakan

KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama penyelidikan, KPK menemukan bahwa Andhi telah membeli sebuah rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta.

Selain itu, dia juga melakukan pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.

Temuan-temuan ini menjadi bukti tambahan terkait kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah dari pekerjaannya.

Dengan adanya pengungkapan ini, KPK bertekad untuk terus mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Andhi Pramono dalam peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan jabatannya.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

4 October 2024 - 15:28 WIB

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

4 October 2024 - 15:14 WIB

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

4 October 2024 - 15:10 WIB

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan untuk Dorong Pertumbuhan UKM

4 October 2024 - 15:05 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

3 October 2024 - 17:08 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor

23 September 2024 - 16:57 WIB

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor
Trending di Hankam