Daulatrakyat.com – Partai politik (Parpol) yang ikut serta dalam Pemilu 2024 baru-baru ini menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan.
Menurut Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, terdapat partai politik (Parpol) yang melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) saat menyerahkan dokumen perbaikan tersebut.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU oleh partai politik yang melakukan perbaikan, beberapa calon anggota legislatif diganti dengan yang baru,” ujarnya.
Hal ini diungkapkannya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (9/7/2023).
Meskipun demikian, Idham mengakui bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mengenai partai politik yang melakukan perubahan tersebut karena KPU belum menyelesaikan proses rekapitulasi.
Menurut Idham, pergantian calon anggota legislatif dapat dilakukan bahkan sampai pada tahap pemcermatan daftar calon tetap (DCT).
“Di masa pencermatan DCT, masih memungkinkan terjadi pergantian calon anggota legislatif selama mendapat persetujuan dari pimpinan partai politik tingkat nasional,” ujar Idham.
Selanjutnya, Idham menyatakan bahwa KPU akan melanjutkan pemeriksaan atau verifikasi administrasi terhadap bakal calon yang baru diajukan oleh partai politik selama masa perbaikan dokumen persyaratan ini.
Perlu diketahui, KPU di semua tingkatan menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu pada Minggu (9/7/2023) hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (6/8/2023 mendatang.***