daulatrakyat.com – Uang perjalanan dinas PNS mengalami perubahan seiring dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Penasaran berapa uang perjalan dinas PNS sekali jalan?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru.
Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024 .
Perubahan Uang Perjalanan Dinas PNS
Salah satu perubahan mencolok terletak pada alokasi dana perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurut PMK tersebut, dana ini akan menjadi batas tertinggi atau perkiraan yang digunakan untuk menghitung biaya dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk tahun 2024.
Uang Saku Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Untuk perjalanan dinas PNS ke luar negeri, dana harian yang diberikan bergantung pada negara yang menjadi tujuan.
Mengejutkannya, untuk perjalanan dinas ke Inggris, dana harian tertinggi mencapai Rp11.620.224 (kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.
Tidak kalah mengejutkan, golongan B menerima Rp11.356.128, golongan C sekitar Rp8.553.776, dan golongan D mendapatkan sekitar Rp8.539.104.
Perjalanan ke Italia, juga memberikan biaya perjalanan dinas yang cukup signifikan.
Untuk golongan A, biaya harian mencapai sekitar Rp10.299.744. Golongan B mendapat Rp9.346.064, golongan C diberikan sekitar Rp6.543.712.
Dan golongan D memperoleh sekitar Rp6.264.944.
Biaya Perjalanan Dalam Negeri
Bagi perjalanan dinas dalam negeri, biaya yang diberikan juga ditentukan berdasarkan lokasi tujuan.
Paling menarik, wilayah Papua Tengah, Selatan, dengan alokasi tertinggi.
Sebagai contoh, untuk perjalanan ke luar kota, Rp580.000, sementara perjalanan dalam kota melebihi 8 jam mendapat Rp230.000.
Di DKI Jakarta, alokasi perjalanan dinas diterapkan dengan angka berbeda.
Bagi perjalanan ke luar kota, Rp530 ribu, sedangkan untuk dalam kota lebih dari 8 jam, PNS akan menerima Rp210.000.
Namun, hal ini berubah di daerah-daerah tertentu. Misalnya, di Aceh dan Kalimantan Tengah.
PNS akan mendapatkan Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp140.000 untuk perjalanan dalam kota yang melebihi 8 jam.
Selain itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri juga ditetapkan berdasarkan jabatan.
Pejabat negara akan menerima Rp250.000 untuk perjalanan ke luar kota dan Rp125.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam.
Sementara itu, pejabat eselon I dan II masing-masing diberikan Rp200.000 dan Rp150.000 untuk perjalanan ke luar kota, serta Rp100.000 dan Rp75.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam.
Demikian informasi dan ulasan uang perjalan dinas PNS ke luar negeri dan dalam negeri dalam aturan baru kementerian keuangan.***