daulatrakyat.com – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan/penodaan agama.
Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Panji Gumilang masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka.
Sebelumnya, Panji telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus penodaan agama.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Datang di Mabes Polri dengan Pengamanan Ketat
Panji tiba di Mabes Polri dengan pengawalan ketat oleh belasan Polisi.
Penjagaan ketat juga diterapkan pada akses masuk Mabes Polri, di mana simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya bisa berdiri di pinggir jalan di depan gerbang masuk.
Proses Pemeriksaan dengan Banyak Saksi dan Ahli
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli agama, ahli pidana, dan ahli sosiologi, sebagai bagian dari penyelidikan kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Perjalanan Kasus Panji Gumilang
Perjalanan hukum Panji tak hanya sekadar tentang pemeriksaan dan penetapan status tersangka.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023, Panji telah diperiksa sebagai saksi.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut memunculkan fakta-fakta yang menarik perhatian penyidik, sehingga status perkaranya ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Keputusan ini tidaklah diambil secara gegabah, melainkan setelah menyelidiki dengan seksama adanya unsur pidana yang mencuat dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Kehadiran Panji di Bareskrim Polri menjadi momen yang menarik perhatian.
Sebelumnya, ia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, sehingga muncul pertanyaan mengenai kesungguhan kerjasama dengan proses hukum yang tengah dihadapinya.
Namun, pada waktu yang telah ditentukan, Panji tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Kemeja biru yang dikenakannya menyiratkan kesederhanaan seorang pengasuh pondok pesantren yang berdedikasi.
Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Respons singkat namun penuh arti ini menjadi sorotan dari media yang meliput proses perjalanan hukumnya.
Sikap optimis yang ditunjukkan Panji dapat memberikan sinyal bahwa ia siap menghadapi konsekuensi atas kasus yang sedang dihadapinya.***