Menu

Mode Gelap

Hot News · 24 Aug 2023 18:39 WIB ·

Dilaporkan ke Polisi, Ini Bos Wine Nabidz yang Mengklaim ‘Wine Halal’


					Dilaporkan ke Polisi, Ini Bos Wine Nabidz yang Mengklaim ‘Wine Halal’ Perbesar

daulatrakyat.com – Pemilik Wine Nabidz kini harus berurusan dengan kepolisian setelah mengklaim wine itu halal.

Pemilik merek wine Nabidz ini adalah Beni Yulianto. Saat ini menghadapi masalah hukum karena dituduh menipu konsumennya terkait klaim ‘wine halal’.

Meskipun sertifikat halal telah diperoleh melalui mekanisme self declare dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kontroversi muncul ketika konsumen menemukan kandungan alkohol dalam produk tersebut.

Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Muhamad Adi (37), salah seorang konsumen, melaporkan Beni Yulianto ke Polda Metro Jaya Jakarta.

Pengacara Adi, Sumadi Atmaja, menegaskan bahwa wine Nabidz yang mengandung alkohol seharusnya dianggap haram.

Uji laboratorium membuktikan kandungan alkohol sebesar 8,8 persen dalam wine tersebut.

Beni Yulianto: Pemilik Nabidz Wine

Beni Yulianto tercatat sebagai pemilik merek wine Nabidz.

Sertifikat halal diperolehnya melalui proses self declare dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Beni menjual produk ini secara daring dengan harga Rp250.000 per botol.

Meski Beni Yulianto memberikan kepastian bahwa produknya halal, konsumen masih meragukan klaim tersebut.

Meskipun demikian, seorang konsumen memutuskan untuk membeli 12 botol untuk menguji kebenaran klaim tersebut.

Adi, konsumen yang melaporkan kasus ini, merasa ada ciri-ciri wine beralkohol dalam minuman tersebut.

Kontroversi Terungkap

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan produk Nabidz haram setelah temuan tiga laboratorium independen menunjukkan kandungan alkohol yang melebihi batas halal.

Akibatnya, sertifikat halal produk ini dicabut oleh koordinasi MUI dan BPJPH Kemenag.

Langkah Hukum dan Sanksi

Kemenag akan menyelidiki oknum PPH yang diduga terlibat dalam manipulasi sertifikat halal.

Sementara itu, Pendamping PPH dengan inisial ‘AS’ telah diberikan sanksi berupa pencabutan registrasi.***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

21 March 2025 - 18:29 WIB

Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

BRI Cabang Cikarang Berbagi Kebahagiaan Ramadan di Panti Asuhan

21 March 2025 - 18:24 WIB

BRI Cabang Cikarang Berbagi Kebahagiaan Ramadan di Panti Asuhan

“Ajeb-ajeb” di Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Segel 6 Tempat Hiburan Malam

20 March 2025 - 21:25 WIB

"Ajeb-ajeb" di Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Segel 6 Tempat Hiburan Malam

UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

20 March 2025 - 21:20 WIB

UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan

20 March 2025 - 21:16 WIB

Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan

Ramah Lingkungan dan Berdampak Sosial, Ini Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

20 March 2025 - 21:11 WIB

Ramah Lingkungan dan Berdampak Sosial, Ini Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan
Trending di Hot News