daulatrakyat.com – Pada Senin (7/8/2023), seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah melapor kasus dugaan pelecehan terkait pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA, terlapor yang dituduh dalam kasus pelecehan ini adalah PT Capella Swastika Karya.
Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, dengan mengacu pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023) seperti dikutip dari suara.com.
Untuk memperkuat laporannya, Mellisa juga menyertakan sejumlah barang bukti, seperti dokumen, foto, dan video yang menunjukkan kejadian tersebut.
Kejadian dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2023, ketika korban diminta menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak ada dalam rangkaian acara atau rundown.
Hal ini cukup mengagetkan korban, karena pemeriksaan tersebut tidak dijadwalkan sebelumnya.
Finalis Miss Universe Indonesia yang seharusnya dihargai dan diberdayakan justru merasa diperlakukan sebagai objek dalam ajang kompetisi tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan atas perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan dalam industri kecantikan.
Laporan ini diharapkan dapat membuka jalan untuk menegakkan keadilan bagi para korban pelecehan seksual serta mendorong pengawasan lebih ketat terhadap praktik body checking yang tidak etis.
“Body check tidak ada di rundown, mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek,” pungkasnya.***