Menu

Mode Gelap

Hankam · 3 Aug 2023 23:54 WIB ·

Hajar Pengunjung Sampai Mokat, 5 Oknum Satpam Ancol Ditetapkan Tersangka


					Hajar Pengunjung Sampai Mokat, 5 Oknum Satpam Ancol Ditetapkan Tersangka Perbesar

daulatrakyat.com 5 oknum Satpam Ancol akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan telah mengamankan 4 dari 5 orang oknum Satpam Ancol yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan, H (42) meninggal dunia.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar H. Sianturi mengatakan ke-4 tersangka masing berinisial P (36), MH (33), K (43), dan S (31), sedangkan A yang ikut menganiaya korban saat ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“4 orang sudah kami amankan karena kasus penganiayaan berat ini, satu orang lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).

Kronologis Penganiayaan

Ia mengisahkan, kejadian (penganiayaan) ini terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

“Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” beber Binsar.

Di saat interogasi itulah korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.

“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkapnya.

Usai dianiaya, korban tak sadarkan diri dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil.

“Saat hendak dibawa ke rumah sakit, mobil yang digunakan untuk membawa korban (H) malah mogok karena kehabisan bensin,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman penganiayaan CCTV, hasil visum, batang bambu 7 bilah, gayung, 3 unit sepeda motor tersangka, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.

“Barang bukti semua kita tampilkan di sini,” ujarnya.

Binsar mengimbau kepada satu orang tersangka lagi, A yang saat ini masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Untuk A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

22 March 2025 - 18:48 WIB

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

18 March 2025 - 20:28 WIB

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

14 March 2025 - 19:43 WIB

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

14 March 2025 - 19:41 WIB

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

14 March 2025 - 19:37 WIB

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji

13 March 2025 - 13:23 WIB

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji
Trending di Hankam