daulatrakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi Dipenjara 10 tahun
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun berubah menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Vonis Sambo
Berbeda, MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan MA membuat Ferdy Sambo hanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Keputusan ini terdengar lebih ringan dibanding hukuman mati yang pernah mengancamnya.
Perubahan ini tentu saja membuat gelombang diskusi di masyarakat tentang keadilan dan keputusan hukum yang diambil.***