daulatrakyat.com– Kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor masih dalam penanganan.
Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco atau IDF.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto menyatakan gelar kasus perkara tertembaknya anggota Densus 88 di Cikeas, Kabupaten Bogor lebih menekankan fakta-fakta yang terungkap.
Ia menyebut pendekatan pemeriksaan menggunakan sincitivice crime investigation yang dimulai dari keterangan para saksi dan tersangka, kemudian disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital.
“Jadi bagaimana keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti cctv, bukti percakapan handphone saksi maupun tersangka, itu dicocokkan,” ujar Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto di Mapolres Bogor, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa penerapan pasal untuk setiap rangkaian peristiwa. Mulai dari awal komunikasi, pertemuan, hingga kejadian, akan ada koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kompolnas sudah menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan menyimpan, membawa, dan menggunakan senjata api yang dirangkum dari penelitian yang dilakukan ke Polda-Polda.
Pada kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa dari fakta-fakta yang ada, peristiwa terjadi akibat kelalaian oleh tersangka. Sehingga senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri.
“Kita tidak menemukan adanya unsur perencanaan terhadap peristiwa ini,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini pelaku dan korban berhubungan baik. Hubungan antara pelaku dan korban adalah senior dan junior. Tidak ada hubungan konflik atau yang lain.
Keluarga Minta Kasus Diusut Transparan
Polres Bogor juga turut mengundang orang tua korban dan kuasa hukum korban untuk mengikuti gelar kasus perkara. Mereka berharap kasus ini akan diusut secara transparan.
“Kami mohon kasus ini nanti dapat transparan. Dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami,” ujar ayah Bripda IDF, Y Pandi di Mako Polres Bogor, Selasa 1 Agustus 2023.
Senada dengan ayah Bripda IDF, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan, Jelani Christo juga berharap proses hukum ini terus dikawal dan dijaga, sehingga semua bisa terbuka.
Sementara itu, anggota Tim Hotman 911, Yustinus Stein Siahaan berujar fakta-fakta yang diungkap dalam gelar perkara kasus polisi tembak polisi dinilai masuk akal.
“Tapi, kami juga punya petunjuk-petunjuk lain yang mungkin akan kami tagih sendiri sebagai tim kuasa hukum untuk mungkin berkolaborasi, memberi masukan kepada tim penyidik sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi,” pungkasnya.(Annisa Amara)