daulatrakyat.com– Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang pernah menjadi pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia juga terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak. Untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Iya sudah tersangka,” ujar Vivid kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebelumnya Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu diajukan lantaran pernyataan Kamaruddin yang menuding ANS Kosasih mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau capres di Pilpres 2024.
Kemudian ia disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Diambil Alih Bareskrim Polri
Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo menyebut dalam laporannya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” ungkap Duke.
Terkait status tersangka, Kamaruddin Simanjuntak menilai ada skenario tersembunyi.
“Ada (skenario terselubung),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Ia merasa ada kejanggalan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Karena selama ini ia mendampingi Kosasih dalam sebuah proses hukum.***