daulatrakyat.com – Guruh Soekarnoputra, anggota DPR dari PDIP, mengungkapkan bahwa sengketa rumah tersebut dengan Susy Angkawijaya bermula dari urusan pinjam-meminjam uang.
Mediasi telah dilakukan sejak tahun 2011, namun masalah ini terus berlanjut hingga kini.
Ia merasa di pihak yang benar dan mencurigai adanya mafia peradilan yang terlibat dalam kasusnya.
Guruh Soekarnoputra Mau Memberantas Mafia
Dia mengungkapkan bahwa pengacaranya akan menjelaskan secara lebih detail.
Dia merasa terpanggil untuk memberantas mafia, terutama dalam hal peradilan, pertanahan, dan mafia lain yang beroperasi di negara ini.
Guruh menambahkan bahwa hati nuraninya merasakan ketidakadilan dan penganiayaan dalam kasus ini.
“Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini,” ujarnya.
Guruh Kehilangan Gugatan Perdata
PN Jaksel akan segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra setelah dia kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Putusan pengadilan menetapkan ganti rugi materiil sebesar Rp 23 miliar.
Guruh sudah diminta meninggalkan rumah tersebut sejak tahun sebelumnya, namun eksekusi direncanakan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Proses Hukum Perdata Berlanjut
Pejabat humas PN Jaksel menjelaskan bahwa eksekusi rumah ini merupakan bagian dari proses hukum perdata yang berlangsung antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya.
Guruh telah diberi peringatan lebih dari tiga kali untuk mengosongkan rumah sejak tahun 2020.
Proses ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata,” kata Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.***