Para Terdakwa Penistaan Agama yang Sudah Divonis Sebelum Panji Gumilang

Bogordaily.net - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan/penodaan agama. Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Panji Gumilang masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, Panji telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus penodaan agama. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Datang di Mabes Polri dengan Pengamanan Ketat Panji tiba di Mabes Polri dengan pengawalan ketat oleh belasan Polisi. Penjagaan ketat juga diterapkan pada akses masuk Mabes Polri, di mana simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya bisa berdiri di pinggir jalan di depan gerbang masuk. Proses Pemeriksaan dengan Banyak Saksi dan Ahli Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli agama, ahli pidana, dan ahli sosiologi, sebagai bagian dari penyelidikan kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Perjalanan Kasus Panji Gumilang  Perjalanan hukum Panji tak hanya sekadar tentang pemeriksaan dan penetapan status tersangka. Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023, Panji telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan tersebut memunculkan fakta-fakta yang menarik perhatian penyidik, sehingga status perkaranya ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Keputusan ini tidaklah diambil secara gegabah, melainkan setelah menyelidiki dengan seksama adanya unsur pidana yang mencuat dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang. Kehadiran Panji di Bareskrim Polri menjadi momen yang menarik perhatian. Sebelumnya, ia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, sehingga muncul pertanyaan mengenai kesungguhan kerjasama dengan proses hukum yang tengah dihadapinya. Namun, pada waktu yang telah ditentukan, Panji tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Kemeja biru yang dikenakannya menyiratkan kesederhanaan seorang pengasuh pondok pesantren yang berdedikasi. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol. Respons singkat namun penuh arti ini menjadi sorotan dari media yang meliput proses perjalanan hukumnya. Sikap optimis yang ditunjukkan Panji dapat memberikan sinyal bahwa ia siap menghadapi konsekuensi atas kasus yang sedang dihadapinya.***

Bogordaily.net Kasus penistaan agama di Indonesia sudah sering terjadi sebelum heboh Panji Gumilang yang juga terjerat kasus serupa.

Kasus dugaan penistaan agama selalu menarik perhatian publik.

Read More

Dari Lia Eden hingga politisi ternama seperti Ahok, setiap kasus tersebut mengundang sorotan dan berbagai kontroversi.

Daftar Kasus Penistaan Agama di Indonesia 

Berikut adalah beberapa kasus penistaan agama yang menggemparkan Indonesia dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Lia Eden: Klaim Sebagai Imam Mahdi

Kasus Lia Eden mencuat pada tahun 1997 ketika sosok kontroversial ini mengaku mendapat Wahyu dari malaikat Jibril.

Ia mulai mempelajari aliran lintas agama dan akhirnya mendeklarasikan agama baru bernama Salamullah.

Klaimnya sebagai Imam Mahdi dan prediksi mengenai gempa di Jakarta membuat banyak orang percaya dan menjadi pengikutnya.

Meski pernah dipenjara, hal ini tidak menghentikan ajarannya hingga akhir hayatnya pada tahun 2021.

Lina Mukerji: TikToker Cantik yang Terjerat Kasus Penistaan Agama

Seorang selebgram cantik bernama Lina Mukerji menjadi sorotan publik karena melakukan penistaan agama di platform TikTok.

Video mengucapkan “bismillah” saat makan babi membuatnya dipecat dari kartu keluarga.

Setelah dilaporkan, Lina menghadapi penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya dijatuhi hukuman penahanan selama 20 hari.

Meski telah meminta maaf, Lina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Muhammad KC: Viral dengan Pemahaman Agama yang Menyimpang di YouTube

Muhammad KC menjadi viral di kanal YouTube karena pemahaman agamanya yang menyimpang.

Dia mengganti salam dalam Islam dan sering mengemukakan pemahaman yang meresahkan masyarakat.

Setelah ditangkap, proses hukum yang cukup panjang akhirnya menghasilkan vonis 6 tahun penjara setelah banding.

Kasus ini menimbulkan kontroversi, termasuk penganiayaan yang dia alami selama persidangan.

Ahok: Politisasi Kasus Penistaan Agama yang Membuat Heboh

Kasus Ahok menjadi sorotan karena dituduh politisasi.

Video di mana Ahok menyisipkan surah al-maidah ayat 51 mengilustrasikan isu SARA dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu membuatnya dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.

Proses sidang berlangsung alot dengan berbagai macam ahli yang dihadirkan. Pada akhirnya, Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Penutup

Kasus-kasus penistaan agama di atas mencerminkan betapa sensitifnya isu agama dalam masyarakat.

Meskipun berbeda-beda dalam konteksnya, namun kasus-kasus tersebut menggambarkan bagaimana penistaan agama dapat memicu perdebatan sengit dan kontroversi.

Perlunya kewaspadaan dan penghargaan terhadap kebebasan beragama dalam masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *