Menu

Mode Gelap

Hankam · 28 Aug 2023 18:19 WIB ·

Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Bogor


					Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Bogor Perbesar

daulatrakyat.comResidivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bogor ditindak tegas oleh Polisi.

Kaki pelaku ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku Curanmor ini diringkus petugas di wilayah Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada malam hari oleh Tim quick Respon Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 28 Agustus 2023.

Penangkapan para pelaku, lanjut Bismo, saat tim quick respon Polresta Bogor Kota mencurigai satu kendaraan mobil Avanza hitam dengan Napol F 1670 WR di malam hari.  Didalamnya ada 3 orang bertato yang diketahui berasal dari Cianjur.

“Mobil tersebut didatangi oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan. Dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati alat bukti di dalam mobil tersebut terdapat kunci leter T untuk melakukan tindak pidana pencurian bermotor,” ungkap Bismo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu kendaraan Honda beat hitam, kunci leter T dan satu mobil Avanza.

Curanmor Bersenjatakan Senjata Tajam di Bogor Barat

Satreskrim Polresta Bogor berhasil meringkus dan melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku Curanmor Bersenjata tajam di Bogor Barat Kota Bogor.

“Pengungkapan ini berkat kesigapan dan hadirnya petugas polri di lapangan pada malam hari. Baik itu tim raimas, tim garda, tim quick respon serta tim kujang,” kata Bismo.

Kecurigaan petugas, terang Bismo, berawal dari petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam golok dan kunci untuk merusak motor sebanyak 8 buah.

“Pelaku membawa sajam ini digunakan untuk melukai warga. dan diketahui para pelaku ini melakukan kejahatan di kota/kabupaten Bogor dan Jakarta,” terangnya.

“Kita jerat pelaku pasal 363 KHUP dan kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

22 March 2025 - 18:48 WIB

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

18 March 2025 - 20:28 WIB

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

14 March 2025 - 19:43 WIB

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

14 March 2025 - 19:41 WIB

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

14 March 2025 - 19:37 WIB

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji

13 March 2025 - 13:23 WIB

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji
Trending di Hankam