Menu

Mode Gelap

Hankam · 28 Aug 2023 18:19 WIB ·

Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Bogor


					Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Bogor Perbesar

daulatrakyat.comResidivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bogor ditindak tegas oleh Polisi.

Kaki pelaku ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku Curanmor ini diringkus petugas di wilayah Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada malam hari oleh Tim quick Respon Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 28 Agustus 2023.

Penangkapan para pelaku, lanjut Bismo, saat tim quick respon Polresta Bogor Kota mencurigai satu kendaraan mobil Avanza hitam dengan Napol F 1670 WR di malam hari.  Didalamnya ada 3 orang bertato yang diketahui berasal dari Cianjur.

“Mobil tersebut didatangi oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan. Dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati alat bukti di dalam mobil tersebut terdapat kunci leter T untuk melakukan tindak pidana pencurian bermotor,” ungkap Bismo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu kendaraan Honda beat hitam, kunci leter T dan satu mobil Avanza.

Curanmor Bersenjatakan Senjata Tajam di Bogor Barat

Satreskrim Polresta Bogor berhasil meringkus dan melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku Curanmor Bersenjata tajam di Bogor Barat Kota Bogor.

“Pengungkapan ini berkat kesigapan dan hadirnya petugas polri di lapangan pada malam hari. Baik itu tim raimas, tim garda, tim quick respon serta tim kujang,” kata Bismo.

Kecurigaan petugas, terang Bismo, berawal dari petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam golok dan kunci untuk merusak motor sebanyak 8 buah.

“Pelaku membawa sajam ini digunakan untuk melukai warga. dan diketahui para pelaku ini melakukan kejahatan di kota/kabupaten Bogor dan Jakarta,” terangnya.

“Kita jerat pelaku pasal 363 KHUP dan kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diintimidasi, Butet Kartaredjasa Beberkan Fakta di Taman Ismail Marzuki

6 December 2023 - 19:40 WIB

Diintimidasi, Butet Kartaredjasa Beberkan Fakta di Taman Ismail Marzuki

Catat! Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024

5 December 2023 - 23:22 WIB

Jokowi Setuju Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

4 December 2023 - 23:02 WIB

Irjen Marthinus Hukom

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

3 December 2023 - 22:57 WIB

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Prabowo Serahkan Delapan Helikopter Airbus H225M di Lanud Atang Sandjaja

1 December 2023 - 16:18 WIB

Prabowo Serahkan Delapan Helikopter Airbus H225M di Lanud Atang Sandjaja

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Digugat Firli Bahuri Tajir Melintir

30 November 2023 - 14:08 WIB

Trending di Hankam