Menu

Mode Gelap

Hankam · 25 Aug 2023 23:10 WIB ·

Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG Wajib Membawa KTP


					Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG Wajib Membawa KTP Perbesar

daulatrakyat.com – Ketentuan baru dimulai untuk warga yang ingin beli gas LPG wajib membawa kartu tanda pengenal (KTP).

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal tersebut siap berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.

Berlaku Berlaku 1 Januari 2024

Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.

Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jum’at, 25 Agustus 2023.

“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya menutup pembicaraan.

Ia menjelaskan, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg, di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website.

Nantinya, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

“Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Tutuka.

Tutuka menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Serahkan Delapan Helikopter Airbus H225M di Lanud Atang Sandjaja

1 December 2023 - 16:18 WIB

Prabowo Serahkan Delapan Helikopter Airbus H225M di Lanud Atang Sandjaja

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Digugat Firli Bahuri Tajir Melintir

30 November 2023 - 14:08 WIB

Profil dan Keluarga KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

30 November 2023 - 11:05 WIB

Profil dan keluarga KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

Nawawi Pomolango Gantikan Firli Jadi Ketua KPK Sementara

27 November 2023 - 14:25 WIB

Nawawi Pomolango Gantikan Firli Jadi Ketua KPK Sementara

Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Kandidat KSAD TNI Diumumkan Minggu Depan

25 November 2023 - 20:21 WIB

Presiden Buka Rakernas Seknas Jokowi di Bogor

Hap! Karyawan Mie Gacoan Bogor Diciduk Polisi

24 November 2023 - 19:29 WIB

Hap! Karyawan Mie Gacoan Bogor Diciduk Polisi
Trending di Hankam