daulatrakyat.com – 16 koruptor bebas dari penjara setelah mendapat remisi HUT RI ke 78.
Beberapa koruptor yang menerima remisi itu seperti Imam Nahrawi dan Setya Novanto, kedanya mendapat kemerdekaan baru melalui pemberian remisi.
Mengapa Mereka Bebas?
Pada momen ini, para narapidana di seluruh negeri merayakan remisi, pengurangan masa tahanan, sebagai hadiah atas upaya mereka dalam program rehabilitasi.
Namun, dari 175.510 narapidana yang menerima remisi, 2.606 di antaranya bahkan dilepaskan langsung alias bebas
Bentuk Penghargaan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan remisi ini sebagai apresiasi terhadap mereka yang tekun mengikuti program rehabilitasi yang dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghormatan kepada para narapidana yang telah mematuhi peraturan hukum dengan baik.
Yasonna mengatakan, para narapidana agar selalu menunjukkan perilaku yang baik, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program rehabilitasi.
Program ini dianggap sebagai jalan untuk menghubungkan narapidana kembali dengan masyarakat.
Yasonna berharap bahwa aturan hukum dan nilai-nilai sosial akan menjadi bagian integral dari diri para narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat.
Dia berharap bahwa program rehabilitasi ini akan memberikan bekal mental, spiritual, dan sosial kepada narapidana untuk menghadapi kehidupan di luar penjara.
Yasonna juga memberikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi, khususnya mereka yang langsung bebas.
Dia mendorong mereka untuk menjaga diri dan menghindari masuk kembali ke dunia kejahatan.
Kebebasan 16 Koruptor
Perhatian khusus tertuju pada 16 koruptor yang bebas melalui remisi.
Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada narapidana dalam kasus narkotika dan terorisme.
Ada pula remisi umum I, yang memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana.
Jumlah narapidana yang menerima remisi dalam kategori ini juga cukup signifikan.***