daulatrakyat.com – Pada sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023), Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis, menjadi saksi untuk terdakwa, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Pembahasan Anggaran untuk BTS 4G
Arifin Lubis menjelaskan bahwa pada tahun 2021, diusulkan dana sebesar Rp 12,5 triliun untuk membangun BTS 4G. Dana tersebut terbagi menjadi dua bagian: Rp 1 triliun untuk proses pagu biasa dan Rp 12,51 triliun untuk pagu anggaran.
“Untuk 2021 diusulkan Rp 12,5 triliun, diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021,” jawab Arifin saat ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri seperti dikutip dari suara.com.
Kesulitan dalam Pelaksanaan Proyek
Arifin menyatakan kesulitan dalam mencapai target pembangunan 4.200 BTS 4G pada akhir 2021.
Mereka mengalami kesulitan mendapatkan laporan pembangunan proyek karena aplikasi pantau yang digunakan mengandalkan kepercayaan tanpa mengakses data langsung.
Teguran Hakim terhadap Kepala Biro Perencanaan
Hakim menyinggung keikutsertaan Arifin dalam perencanaan proyek tersebut dan menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam mengelola uang negara.
Hakim menyatakan bahwa lepas tangan dari tanggung jawabnya akan menyebabkan habisnya uang negara.
“Jangan karena ini, kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu, pak. Kalau begini habis uang negara. Perbagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan saja, begitu pak. Enggak saudara?” tegas Hakim
Kerugian Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran total 10,8 triliun.
Delapan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.***