daulatrakyat.com – Pada sidang tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh dalam kasus suap di Mahkamah Agung tidak cukup kuat, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas
Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jose Rizal, di ruang Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan mengeluarkannya dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Arif Rahman, mengatakan bahwa keputusan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Menurutnya, KPK masih memiliki upaya hukum banding sebagai respons atas putusan perusahaan majelis hakim tersebut.
Upaya banding ini merupakan langkah lanjutan yang akan diambil oleh KPK guna menjaga tegaknya hukum dan keadilan dalam kasus ini.
Latar belakang kasus ini mengemuka ketika Gazalba Saleh, seorang Hakim Agung nonaktif, dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap di Mahkamah Agung.
Namun, putusan Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya secara sah dan meyakinkan.
Keputusan bebas untuk terdakwa tentunya menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pihak terkait, mengingat pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam situasi ini, KPK sebagai lembaga anti-korupsi berusaha memastikan langkah-langkah hukum yang sesuai untuk menangani kasus ini dengan adil dan transparan.***