daulatrakyat.com – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan M, seorang dokter tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak balita di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (28/7/2023) malam.
Pemeriksaan, olah TKP, dan hasil visum mengungkapkan luka memar di bibir bawah korban, sehingga penyidik meningkatkan status M menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak. Hukumannya dapat mencapai tiga tahun enam bulan penjara.
Upaya Mediasi dan Restoratif Justice
Pihak kepolisian akan melihat perkembangan situasi terkait upaya mediasi antara tersangka M dan keluarga korban.
Jika kedua belah pihak sepakat, akan dilakukan proses restoratif justice demi keadilan.
Kronologi Kejadian: Emosi Saat Bermain Catur
Insiden terjadi ketika korban, yang berusia tiga tahun, spontan mengambil sebuah bidak catur yang sedang dimainkan oleh M dengan rekannya.
Hal ini membuat M emosi dan melakukan pemukulan terhadap anak tersebut.
Peran CCTV dan Kondisi Korban
Pemukulan dilakukan sekali dan terekam oleh CCTV. Saat ini, kondisi korban telah membaik, namun tetap mendapatkan pendampingan dari orang tuanya.
Kehilangan Jabatan M Akibat Viral di Media Sosial
M yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar kehilangan jabatannya setelah kasusnya menjadi viral di media sosial.
Permohonan Maaf dan Pengakuan M
M menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban atas insiden tersebut.
Dia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi sangat besar karena eksposenya di media, meskipun dia tidak berniat untuk memukul anak korban.
Keputusan Rumah Sakit Terhadap M
Rumah sakit memiliki kewenangan dalam memecat M dari jabatannya sebagai wakil direktur.
M mengakui bahwa dia pernah dipecat dan diberhentikan beberapa kali sebelumnya, namun dia bersyukur karena masih mendapatkan kesempatan untuk bekerja kembali setelah diangkat.***