daulatrakyat.com – BRI menghimbau agar nasabah segera melakukan aktivasi NIK jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Jadi, pastikan data NIK Anda tervalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seiring dengan tindakan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akrab kita kenal sebagai “PMK 112/2023”.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut, segenap wajib pajak di negeri ini dituntut untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Adanya perubahan ini tentu saja bertujuan untuk memberdayakan penggunaan data yang lebih akurat dan efisien dalam mengidentifikasi dan melacak aspek fiskal para wajib pajak.
Namun, sebagai bentuk kesediaan untuk memberikan kelonggaran bagi para pemegang NPWP yang ada, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai BRI, tetap mengizinkan penggunaan NPWP (15-digit) sebagai alat verifikasi untuk fasilitas perbankan hingga 31 Desember 2023.
Dalam jangka waktu tersebut, para nasabah dapat tetap memanfaatkan NPWP lama mereka untuk keperluan transaksi dan layanan perbankan di BRI.
Seiring berjalannya waktu, transisi dari NPWP 15-digit menuju NIK 16-digit akan menjadi sebuah tahapan yang sangat penting bagi keselarasan data perpajakan di Indonesia.
Kemudahan akses dan keakuratan data diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik wajib pajak maupun instansi perpajakan, dalam melaksanakan kewajiban fiskal dan mengoptimalkan proses perpajakan secara keseluruhan.
Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk.
Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab.
Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.
Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.
Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023.
- Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta - lalu klik ’’Login’’
Setelah sukses login - pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
- Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
- Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
- Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024.
Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.***