daulatrakyat.com – Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Ia dilaporkan karena melakukan tindak asusila kepada sejumlah murid disekolah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan kasus pelecehan terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kota Bogor.
Kejadian ini terjadi pada sekitar Desember 2022 hingga Mei 2023 dan telah menimpa empat korban, yang semuanya berusia 11 hingga 12 tahun.
Kronologi Peristiwa Asusila Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor
Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, kronologi kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama B.B.S, seorang guru.
“Pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban-korban dengan modus presentase yang meliputi meremas payudara. Memegang kemaluan, dan memegang pantat korban. Motif pelaku dalam kasus ini disebutkan sebagai khilaf,” katanya.
Korban-korban yang telah mengalami pelecehan adalah D.C.F (11 tahun, kelas 6 SD).
A.N.D.I (12 tahun, kelas 6 SD), M.R.A (12 tahun, kelas 6 SD), dan N.A (12 tahun, kelas 6 SD).
Polresta Bogor Kota telah menjadikan kasus ini sebagai pelanggaran berdasarkan Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,00,” ungkapnya.***
(Ibnu Galansa)