Menu

Mode Gelap

Hankam · 28 Sep 2023 13:53 WIB ·

Zat Pewarna Karmin Difatwakan Haram


					Zat Pewarna Karmin Difatwakan Haram Perbesar

daulatrakyat.comMakanan yang mengandung zat pewarna karmin kini jadi perbincangan publik.

Setelah zat pewarna tersebut difatwakan haram dan najis. Fatwa hasil bahtsul masa’il LBMNU Jawa Timur memberikan penegasan terkait yang mengandung bahan karmin.

Bukan hanya yogurt berbahan karmin yang diharamkan, tetapi semua produk dengan kandungan karmin dianggap haram.

Karmin, Zat Pewarna Merah dari Ulat

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, menjelaskan bahwa karmin adalah zat pewarna merah yang berasal dari ulat karmin yang dikeringkan dan digiling menjadi serbuk.

Oleh karena itu, zat pewarna ini dianggap sebagai bahan haram dan najis.

“Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.

Peringatan untuk Masyarakat

KH Marzuqi Mustamar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli makanan dan minuman yang berwarna merah yang mengandung zat pewarna karmin.

Ia menekankan untuk memeriksa kandungan karmin pada produk seperti es krim, yakult, dan yogurt. Bahkan, lipstik berwarna merah yang mengandung karmin juga dihukumi haram.

Perbedaan Pemahaman Madzhab

Fatwa ini mencerminkan perbedaan pandangan di dalam ajaran Islam, terutama dalam hal penggunaan karmin.

Sementara madzhab Syafi’i menyatakan karmin haram, beberapa madzhab lainnya memperbolehkannya dengan argumen yang berbeda.

Konsultasi Ahli untuk Kepastian

Masyarakat diajak untuk selalu berkomunikasi dengan ahli terkait ketika hendak menggunakan produk yang mengandung karmin, seperti lipstik.

Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap ajaran agama masing-masing.

Kajian Bersama dengan Ahli

Hasil bahstul masa’il LBMNU Jawa Timur tidak hanya melibatkan kalangan ulama, tetapi juga melibatkan ahli dari Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen untuk memastikan keputusan yang didasari penelitian dan pemahaman mendalam.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Apresiasi Keberpihakan BRI dalam Mendorong UMKM Naik Kelas dan Go Global

14 February 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Apresiasi Keberpihakan BRI dalam Mendorong UMKM Naik Kelas dan Go Global

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2025 1 Maret, Lebaran 31 Maret

12 February 2025 - 20:47 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2025 1 Maret, Lebaran 31 Maret

Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

12 February 2025 - 20:42 WIB

Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

SMP Negeri 18 Kota Bogor Gelar Kegiatan GASS BU, Yantie Rachim Edukasi Stunting dan Bullying

11 February 2025 - 17:02 WIB

SMP Negeri 18 Kota Bogor Gelar Kegiatan GASS BU, Yantie Rachim Edukasi Stunting dan Bullying

Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia

11 February 2025 - 16:52 WIB

Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia

Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI, Usaha Sepatu Lokal Asal Malang Sukses Go Global Ekspor ke 8 Negara

11 February 2025 - 16:48 WIB

Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI, Usaha Sepatu Lokal Asal Malang Sukses Go Global Ekspor ke 8 Negara
Trending di Hankam