Menu

Mode Gelap

Hankam · 28 Sep 2023 13:53 WIB ·

Zat Pewarna Karmin Difatwakan Haram


					Zat Pewarna Karmin Difatwakan Haram Perbesar

daulatrakyat.comMakanan yang mengandung zat pewarna karmin kini jadi perbincangan publik.

Setelah zat pewarna tersebut difatwakan haram dan najis. Fatwa hasil bahtsul masa’il LBMNU Jawa Timur memberikan penegasan terkait yang mengandung bahan karmin.

Bukan hanya yogurt berbahan karmin yang diharamkan, tetapi semua produk dengan kandungan karmin dianggap haram.

Karmin, Zat Pewarna Merah dari Ulat

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, menjelaskan bahwa karmin adalah zat pewarna merah yang berasal dari ulat karmin yang dikeringkan dan digiling menjadi serbuk.

Oleh karena itu, zat pewarna ini dianggap sebagai bahan haram dan najis.

“Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.

Peringatan untuk Masyarakat

KH Marzuqi Mustamar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli makanan dan minuman yang berwarna merah yang mengandung zat pewarna karmin.

Ia menekankan untuk memeriksa kandungan karmin pada produk seperti es krim, yakult, dan yogurt. Bahkan, lipstik berwarna merah yang mengandung karmin juga dihukumi haram.

Perbedaan Pemahaman Madzhab

Fatwa ini mencerminkan perbedaan pandangan di dalam ajaran Islam, terutama dalam hal penggunaan karmin.

Sementara madzhab Syafi’i menyatakan karmin haram, beberapa madzhab lainnya memperbolehkannya dengan argumen yang berbeda.

Konsultasi Ahli untuk Kepastian

Masyarakat diajak untuk selalu berkomunikasi dengan ahli terkait ketika hendak menggunakan produk yang mengandung karmin, seperti lipstik.

Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap ajaran agama masing-masing.

Kajian Bersama dengan Ahli

Hasil bahstul masa’il LBMNU Jawa Timur tidak hanya melibatkan kalangan ulama, tetapi juga melibatkan ahli dari Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen untuk memastikan keputusan yang didasari penelitian dan pemahaman mendalam.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

4 October 2024 - 15:28 WIB

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

4 October 2024 - 15:14 WIB

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

4 October 2024 - 15:10 WIB

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan untuk Dorong Pertumbuhan UKM

4 October 2024 - 15:05 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

3 October 2024 - 17:08 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor

23 September 2024 - 16:57 WIB

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor
Trending di Hankam