daulatrakyat.com.net – Putusan MK mengenai usia Capres Cawapres mendekati final. Pengumumannya akan dibacakan di injury time.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah difinalisasi.
Sidang untuk membacakan putusan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
MK akan membacakan putusan terkait tujuh perkara uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimal.
Permohonan uji ini meliputi berbagai pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah kepala daerah.
Selain batas usia minimal, terdapat permohonan lain yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia maksimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Perkara-perkara terkait usia capres-cawapres masih berlanjut di MK hingga saat ini.
Demikian informasi mengenai jadwal putusan MK mengenai usia capres yang diajukan.***