daulatrakyat.com – Kakek cabul di Kota Bogor akhirnya diringkus. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang di terjadi di Loji, RT.02/RW.03, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, tersangka adalah seorang pria berusia 58 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Namun sehari-harinya beraktivitas di sekitar Mushola yang berada di RT
02/RW03 Loji Pancagali, Bogor Barat.
“Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa ada sepuluh korban dalam kasus ini, dan semuanya merupakan anak di bawah umur,” kata Kompol Rizka Fadhila saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jum’at 13 Oktober 2023.
Modus Pelaku
Kompol Rizka Fadhila menjelaskan,
modus pelaku adalah memanggil korban saat mereka bermain di sekitar Musola.
Lalu membawa mereka ke sebuah ruang tertutup di musolah tersebut yang bisa dianggap sebagai gudang.
“Kejadian ini terjadi mulai Maret 2022 hingga Agustus 2023, selama kurang lebih satu tahun,” ungkap Kompol Rizka Fadhila.
Menurut salah satu korban mengungkapkan perasaannya kepada orang tuanya setelah bertemu dengan pelaku.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, bersama dengan teman-teman main anak tersebut, melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak berwajib.
Saat ini, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Dan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT DPPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, sehingga proses penyelidikan tidak berdampak traumatis bagi mereka,” katanya.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 76 D dan/atau 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
(Ibnu Galansa)