Menu

Mode Gelap

Hankam · 10 Oct 2023 20:52 WIB ·

Kapan Sih Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan?


					Kapan Sih Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Perbesar

daulatrakyat.com – Kapan Rice Cooker gratis dari pemerintah dibagikan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merencanakan peluncuran program bagi-bagi rice cooker secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan penggunaan energi listrik yang lebih efisien, baik di sektor transportasi maupun rumah tangga.

Program pemberian rice cooker gratis ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Rencananya, pemerintah akan mulai melaksanakan program ini pada tahun 2023.

Persyaratan 

Masyarakat yang ingin mendapatkan rice cooker gratis harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Rumah tangga harus menjadi pelanggan PT PLN Persero atau PT PLN Batam.
  • Memiliki tarif daya tegangan rendah, dengan daya mulai dari 450 VA hingga 1.300 VA.
  • Memiliki akses listrik selama 24 jam sehari.
  • Belum memiliki rice cooker atau alat memasak berbasis listrik (AML).
    Diusulkan oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat.

Data penunjang 

  • Calon penerima rice cooker gratis perlu menyiapkan beberapa data, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor identitas pelanggan PT PLN Persero, dan alamat lengkap.

Nantinya, masyarakat akan menerima rice cooker gratis dengan kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter, dilengkapi dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur tentang rekomendasi pemakaian.

Setiap individu hanya dapat menerima rice cooker gratis satu kali dalam program ini, dan tidak diperbolehkan untuk dijual atau dipindah tangankan kepada orang lain.

Tata Cara 

PT PLN Persero dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML seluruh Indonesia kepada Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari sejak Peraturan Menteri terbit, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri.

Data calon penerima rice cooker harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023 untuk penerimaan tahun 2024.

Dengan demikian, program ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dalam penggunaan energi listrik yang lebih efisien di tingkat rumah tangga.***

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naik Jet Pribadi, Kaesang Ngaku Bayar Tiket Rp 90 Juta

17 September 2024 - 22:18 WIB

Kaesang Persilahkan Ade Armando Keluar dari PSI

Insyaf, Jamaah Islamiyah Minta Maaf dan Bubarkan Diri

17 September 2024 - 22:11 WIB

Insyaf, Jamaah Islamiyah Minta Maaf dan Bubarkan Diri

RSUD Cibinong Resmikan Klinik Magnolia dan Klinik Mentari

17 September 2024 - 19:28 WIB

RSUD Cibinong Resmikan Klinik Magnolia dan Klinik Mentari

Dishub Kota Bogor Akan Tambah Halte BisKita Transpakuan

17 September 2024 - 19:17 WIB

Dishub Kota Bogor Akan Tambah Halte BisKita Transpakuan

Polresta Bogor Buru Preman Pungli Pasar Merdeka Bogor

17 September 2024 - 13:31 WIB

Polresta Bogor Buru Preman Pungli Pasar Merdeka Bogor

Link Download Resume Jurnal Mooc PPPK Agenda 1 2 3, Cek di Sini!

16 September 2024 - 21:05 WIB

Link Download Resume Jurnal Mooc PPPK Agenda 1 2 3, Cek di Sini!
Trending di Hankam