daulatrakyat.com.net – Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan seumur hidup diresmikan Kementerian Kesehatan Indonesia.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring terkait peluncuran platform SatuSehat SDM Kesehatan.
Kemudahan Akses dan Transparansi Melalui Platform SatuSehat
STR seumur hidup akan memudahkan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mendapatkan izin registrasi.
Proses registrasi kini dilakukan secara digital melalui platform SatuSehat, memastikan transparansi dan akses yang lebih mudah bagi seluruh tenaga kesehatan.
Platform ini juga memungkinkan pemutakhiran data secara mandiri.
Peningkatan Kompetensi
Meskipun perpanjangan STR berlaku seumur hidup, prinsip Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB) tetap dijunjung tinggi.
Tenaga kesehatan harus memenuhi syarat satuan kredit profesi (SKP) untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Solusi Terhadap Birokrasi
Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi kendala birokrasi dengan penerapan registrasi dan perizinan secara digital.
Sebelumnya, layanan ini tersebar di berbagai entitas, menyebabkan hambatan dan biaya yang besar.
Platform SatuSehat SDM Kesehatan mengintegrasikan data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan di seluruh Indonesia.
Langkah Progresif
Dengan penerapan STR seumur hidup dan integrasi dengan SatuSehat, pemerintah Indonesia memastikan langkah progresif untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Platform SatuSehat menjadi tonggak penting dalam transformasi digital bidang kesehatan.***