daulatrakyat.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri berhasil mengungkap modus penyelundupan baru dan menangkap sebanyak 1.532 tersangka dengan modus makanan hewan.
Kasus yang dilakukan selama 10 hari bertugas dalam rentang 21-30 September 2023 ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga bertindak sebagai Kasatgas. Dalam pengungkapan ini, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkapkan.
Kasus pertama terjadi di wilayah Perairan Bengkalis, Riau, melibatkan operasi gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 147 kilogram berhasil diamankan.
Kasus kedua, pengungkapan dari Polda Metro Jaya di Provinsi Aceh, melibatkan barang bukti sabu seberat 173,27 kilogram dan dua tersangka yang berhasil ditangkap.
Kasus ketiga melibatkan modus berbeda, diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta.
Tersangka menyelundupkan narkoba yang disamarkan sebagai makanan hewan. Dua orang tersangka ditangkap, dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu.
Kasus terakhir diungkap oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta dan Banten, dengan barang bukti berupa puluhan ribu butir ekstasi yang disembunyikan di dalam plafon mobil Hiace. Seorang tersangka berhasil ditangkap.
Total dalam operasi ini, Satgas berhasil menyita 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi. Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan rincian ini dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 Oktober 2023.***