daulatrakyat.com – Keputusan MKMK apakah bisa mengubah putusan MK yang sudah ditetapkan?
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie berdasarkan kewenangan yang ada, MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.
“Iya hanya berwenang mengurus etik hakim saja,” ujarnya kepada wartawan di Taman Arum Udumbara, Jakarta Timur, Sabtu 28 Oktober 2023.
Ia juga enggan memberikan komentar lebih lanjut apakah keputusan MKMK dapat membatalkan putusan MK sebelumnya seperti yang diminta oleh pelapor atau tidak.
“Minta juga bisa memengaruhi putusan karena ada ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang dapat memengaruhi putusan,” ujarnya.
“Bagaimana pun juga, permintaan tersebut begitu. Nanti kita akan melihat terlebih dahulu, kita akan memeriksa argumen mereka. Tidak perlu dikomentari terlebih dahulu, kita akan mendengarkannya karena ini dilaporkan oleh para profesor,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran etika terkait putusan MK dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menambahkan persyaratan minimum untuk calon presiden dan wakil presiden.
Calon presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan berusia 40 tahun jika mereka pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang diperoleh melalui pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar Usman, yang saat itu berusia 40 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Gibran sendiri telah diumumkan sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.***