daulatrakyat.com – Rektor Udayana akhirnya ditahan dijebloskan ke Lapas Grobogan.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Antara beserta tiga stafnya di Lapas Kerobokan, terkait kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp 109 miliar.
Penahanan Tersangka dan Rekannya
Antara dan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra, menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya ditahan dan memakai rompi oranye.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.
Penyidikan dan Tudingan Kerugian Negara
Kejati Bali telah menetapkan Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI dan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 109,33 miliar.
“Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Ditempatkan di Lapas Kerobokan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di kantor Kejati Bali
Meski kuasa hukum kliennya telah menyampaikan surat, penangguhan penahanan belum diputuskan oleh pihak berwenang.
Ini Daftar Mobil Rektor Udayana Bali yang Jadi Tersangka Korupsi
Dari total harta kekayaan sebesar Rp 6.129.540.000, Rektor Udaya I Nyoman Gde Antara memiliki sejumlah kendaraan senilai Rp 702.540.000, terdiri dua mobil dan tiga sepeda motor.
Berikut daftar kendaraan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berdasarkan LHKPN 2021:
1. Honda Accord Sedan tahun 2008 senilai Rp 165 juta
2. Honda Vario tahun 2015 senilai Rp 11.290.000
3. Honda Scoopy tahun 2014 senilai Rp 9.250.000
4. Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 17 juta
5. Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 500 juta.***