Menu

Mode Gelap

Hankam · 25 Oct 2023 21:27 WIB ·

Uang Korupsi BTS 4G Ngalir ke Menpora, BPK Hingga Komisi I DPR


					Uang Korupsi BTS 4G Ngalir ke Menpora, BPK Hingga Komisi I DPR Perbesar

daulatrakyat.com – Nama Menteri Pemudah dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo hingga Anggota Komisi I DPR RI disebut dalam persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Nama-nama itu diungkap saat sidang dengan agenda tuntutan tiga terdakwa, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Aliran dana yang disebut di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat seorang bernama Sadikin.

“Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan,” kata Jaksa.

Kemudian aliran uang ke salah satu Anggota Komisi I DPR RI lewat seorang staf bernaa Nistra Yohan.

“Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022,” beber Jaksa.

Kemudian aliran uang kepada seorang pengacara Edward Hutahean– yang saat ini sudah dijadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

“Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G,” ungkap Jaksa.

Masih dengan tujuan yang sama, menghentikan pengusutan korupsi BTS 4G ada aliran uang kepada Windu Aji Susanto.

“Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar,” kata Jaksa.

Terakhir Jaksa menyebut nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp27 miliar.

“Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022,” kata Jaksa.

Dito Ariotedjo sudah dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, dia membantah penerimaan uang tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Plate dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun. Lalu Yohan dituntut 6 penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurangan, dan uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Digugat Firli Bahuri Tajir Melintir

30 November 2023 - 14:08 WIB

Profil dan Keluarga KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

30 November 2023 - 11:05 WIB

Profil dan keluarga KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

Nawawi Pomolango Gantikan Firli Jadi Ketua KPK Sementara

27 November 2023 - 14:25 WIB

Nawawi Pomolango Gantikan Firli Jadi Ketua KPK Sementara

Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Kandidat KSAD TNI Diumumkan Minggu Depan

25 November 2023 - 20:21 WIB

Presiden Buka Rakernas Seknas Jokowi di Bogor

Hap! Karyawan Mie Gacoan Bogor Diciduk Polisi

24 November 2023 - 19:29 WIB

Hap! Karyawan Mie Gacoan Bogor Diciduk Polisi

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya dan Buktinya

23 November 2023 - 17:22 WIB

Trending di Hankam