daulatrakyat.com – Anies Baswedan, bakal capres Koalisi Perubahan, menunjukkan penghargaan terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Baginya, keputusan tersebut telah didasarkan pada fakta objektif.
Anies mengharapkan bahwa putusan MKMK ini akan membantu menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dia anggap sebagai salah satu lembaga tertinggi di Indonesia.
“Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih,” kata Anies kepada Anies di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Anies Baswedan putusan MKMK dianggap sebagai keputusan akhir yang bisa mengembalikan marwah MK. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghormati dan menerima keputusan tersebut.
“Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini,” tutur Anies.
Sanksi terhadap Hakim Konstitusi
Dalam putusan MKMK, sembilan Hakim Konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan karena melanggar kode etik terkait putusan syarat capres-cawapres.
Selain itu, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 X 24 jam, namun tidak merubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.***