daulatrakyat.com – Anwar Usman, hakim konstitusi yang baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan MKMK, mengungkapkan pandangan uniknya mengenai jabatan dalam respons singkatnya.
“Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” ujarnya di Gedung MK RI.
Anwar Usman juga menyatakan bahwa ia akan tunduk pada amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap dirinya.
“Sesuai dengan amar putusan,” kata Anwar.
Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK
MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan menghukumnya dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Wakil Ketua MK akan memimpin pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan dibacakan.
Batasan Terkait Jabatan dan Perselisihan Hasil Pemilihan
Selain pemberhentian, Anwar juga diberi batasan tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.
Dia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum di masa depan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perkara Uji Materi Pasal 169 UU Pemilu
Di sisi lain, perkara uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu muncul. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, mengajukan gugatan untuk mengubah frasa di pasal tersebut. Sidang perdana perkara ini akan dimulai hari ini.
Keputusan MKMK Terkait Anwar Usman dalam Perkara Uji Materi
MKMK membenarkan permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa UNUSIA untuk tidak melibatkan Anwar Usman dalam memeriksa perkara uji materi tersebut.
Mahasiswa UNUSIA sebelumnya telah melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.
Demikianlah respons Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah diberhentikan atas putusan MKMK.***