Menu

Mode Gelap

Politik · 8 Nov 2023 14:41 WIB ·

Anwar Usman Komentari Putusan MKMK soal Pemberhentiannya dari Jabatan Ketua MK


					Anwar Usman Komentari Putusan MKMK soal Pemberhentiannya dari Jabatan Ketua MK Perbesar

daulatrakyat.comAnwar Usman, hakim konstitusi yang baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan MKMK, mengungkapkan pandangan uniknya mengenai jabatan dalam respons singkatnya.

“Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” ujarnya di Gedung MK RI.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa ia akan tunduk pada amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap dirinya.

“Sesuai dengan amar putusan,” kata Anwar.

Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK

MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan menghukumnya dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Wakil Ketua MK akan memimpin pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Batasan Terkait Jabatan dan Perselisihan Hasil Pemilihan

Selain pemberhentian, Anwar juga diberi batasan tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.

Dia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum di masa depan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Perkara Uji Materi Pasal 169 UU Pemilu

Di sisi lain, perkara uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu muncul. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, mengajukan gugatan untuk mengubah frasa di pasal tersebut. Sidang perdana perkara ini akan dimulai hari ini.

Keputusan MKMK Terkait Anwar Usman dalam Perkara Uji Materi

MKMK membenarkan permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa UNUSIA untuk tidak melibatkan Anwar Usman dalam memeriksa perkara uji materi tersebut.

Mahasiswa UNUSIA sebelumnya telah melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.

Demikianlah respons Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah diberhentikan atas putusan MKMK.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alkaba Pulang Demi Lawan Kaum Perusak Demokrasi Bumi Negeri Serumpun Sebalai

20 January 2025 - 14:34 WIB

Dasco Jawab Kabar Megawati Telepon Prabowo Biar Hasto Tak Ditahan KPK

13 January 2025 - 21:44 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

12 December 2024 - 19:00 WIB

Urung Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

11 December 2024 - 19:05 WIB

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

5 December 2024 - 14:07 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

1,6 Juta Warga Kabupaten Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024

5 December 2024 - 10:28 WIB

1,6 Juta Warga Kabupaten Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024
Trending di Politik