daulatrakyat.com – Biaya Haji Reguler 2024 diusulkan Kemenag naik. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jemaah Indonesia pada tahun 2024.
Usulan tersebut mencapai jumlah sebesar Rp105.095.032,34 atau lebih dikenal dengan Rp105,09 juta.
Kenaikan Signifikan Dari Tahun Sebelumnya
Usulan ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp14,59 juta dari BPIH tahun 2023 yang berjumlah Rp90,05 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa biaya ini mencakup berbagai komponen yang perlu dipertimbangkan.
Rincian Komponen Biaya Haji 2024
Usulan biaya haji 2024 ini mencakup beberapa komponen penting, seperti:
- Biaya penerbangan sebesar Rp36 juta.
- Pelayanan akomodasi sebesar Rp26 juta.
- Pelayanan konsumsi sebesar Rp9 juta.
- Pelayanan transportasi sebesar Rp4,9 juta.
- Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar Rp19,4 juta.
- Pelindungan sebesar Rp226.491.
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi sebesar Rp216.822.
- Pelayanan keimigrasian sebesar Rp45.947.
- Premi asuransi dan pelindungan lainnya sebesar Rp175.000.
- Dokumen perjalanan sebesar Rp1,7 juta.
- Biaya hidup sebesar Rp3,2 juta.
- Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi sebesar Rp1,2 juta.
- Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi sebesar Rp1,4 juta.
- Pengelolaan BPIH sebesar Rp319.375.
- Haji Khusus Juga Mendapat Perhatian
Selain itu, Kemenag juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp20 miliar, yang terdiri dari berbagai komponen seperti pelindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Asumsi Nilai Tukar dan Kuota Jemaah
Rancangan besaran BPIH ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap Rupiah sebesar Rp16.000 dan asumsi nilai tukar Saudi Riyal (SAR) terhadap Rupiah sebesar Rp4.266.
Total kuota jemaah yang tersedia adalah sebanyak 241.000 orang yang akan dibagi dalam 598 kloter.
Pertimbangan Living Cost
Untuk angka living cost, Kemenag mengusulkan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu SAR750.
Hal ini dilakukan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang mungkin terjadi dalam proses pertukaran uang.
Semua usulan biaya haji reguler 2024 yang diusulkan Kemenag ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan jemaah Indonesia.***