Menu

Mode Gelap

Hankam · 22 Nov 2023 20:11 WIB ·

Duh! Pasal Karet Masih Dipertahankan dalam Revisi UU ITE


					Duh! Pasal Karet Masih Dipertahankan dalam Revisi UU ITE Perbesar

daulatrakyat.com – Isi Revisi UU ITE masih mempertahankan pasal karet, sejumlah pasal karet yang multitafsir tidak dihapus dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disepakati Komisi I DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Menkonminfo, Budi Arie Setiadi mengatakan meski pasal-pasal bermasalah tersebut tak dihapus, tapi sudah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Masih ada (pasal karet), disesuaikan dengan KUHP,” kata Budi usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) seperti dikutip dari suara.com.

Budi memberikan contoh pasal karet, yakni Pasal 27 Ayat (3) tentang ancaman hukuman pidana terkait pencemaran nama baik.

Pasal bermasalah yang mengancam kebabasan pers dan berekspresi itu tetap ada dengan dalih untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

“Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, pencemaran nama baik baru bisa diperkarakan jika ada aduan dari orang yang merasa dirugikan.

“Kalau saya nggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, nggak apa-apa,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU ITE, Abdul Haris mengatakan bahwa dalam revisi tersebut pihaknya hanya melakukan penambahan ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29. Terlebih juga ditambahkan pasal baru yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat.

“Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mencoreng kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A,” kata Abdul.

“Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B,” sambungnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa RUU ITE ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

“Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, dan justru diluar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah disempurnakan lewat revisi yang selama ini berjalan. Dimana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi dan masukan lewar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

“Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki,” tuturnya.

“Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini,” sambungnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Budi menyebutkan bahwa revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam undang-undang ini.

Isi Revisi UU ITE

Adapun setidak-tidaknya ada tujuh poin subtansi dalam Revisi UU ITE, berikut rinciannya:

1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengamcaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

2. perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektornik

3. perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA

4. perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti

5. perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain

6. perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1

7. perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

18 March 2025 - 20:28 WIB

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

14 March 2025 - 19:43 WIB

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

14 March 2025 - 19:41 WIB

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

14 March 2025 - 19:37 WIB

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji

13 March 2025 - 13:23 WIB

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji

Berdaya di Desa, UMKM Gula Aren Ini Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI

13 March 2025 - 13:10 WIB

Berdaya di Desa, UMKM Gula Aren Ini Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI
Trending di Hankam