daulatrakyat.com – Gaji perangkat desa di seluruh Indonesia rencananya akan bersumber dari Pemerintah Pusat melalui APBN.
Gaji perangkat desa dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi). Lalu Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus). Rencananya tak lagi dibebankan kepada APBD melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
Kabar tersebut terungkap setelah jajaran Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Sehari sebelumnya, jajaran kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga bertemu dengan Jokowi di Istana Negara.
Dewan Penasihat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, mengatakan pertemuan dalam rangka penyampaian aspirasi kepada Presiden tersebut membuahkan hasil. Antara lain masa jabatan Kepala Desa (Kades) bakal kembali menjadi 8 tahun kali dua periode.
Selain itu kades dan perangkat desa mendapatkan penghasilan purnatugas, mendapatkan kenaikan gaji dan dialihkan bebannya ke APBN, termasuk BPD.
“Prinsipnya Presiden setuju dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu,” jelasnya.
Minta Dukungan Bupati
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi yang juga turut bertemu dengan Presiden Jokowi. Ia mewakili rombongan PPDI Jawa Barat membenarkan usulan PPDI dan Apdesi saat ini sedang diproses oleh Kemendagri dan Kemenkeu sesuai arahan Presiden.
“Alhamdulillah, salah satu usulan PPDI secara nasional. Yaitu nanti mulai tahun 2024 Siltap atau penghasilan tetap perangkat desa dialokasikan langsung dari APBN seperti PNS atau ASN. Ini sudah disetujui Presiden,” ujarnya Kamis, 9 November 2023.
Jadi kata dia, nanti tidak lagi berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Sebab jika dari ADD rawan karena setiap daerah berbeda-beda kondisi dan kebijakannya.
“sehingga banyak Siltap perangkat desa yang lambat cair,” tambahnya.
Asnawi yang akrab disapa Johan ini menegaskan, sebenarnya penatakelolaan tentang perangkat desa di Kabupaten Bogor telah dilegalisasi. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Pasal 12 dan 13 Perda 1 Tahun 2021 tersebut, menyebutkan bahwa perangkat desa ke depan akan mempunyai Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang menjadi kepastian hukum bagi para perangkat desa.
“Dampak positifnya perangkat desa tak bisa diberhentikan begitu saja ketika terjadi pergantian Kades. Setiap bulan dipastikan mendapatkan Siltap secara teratur melalui APBN yang besarannya disesuaikan dengan lama pengabdian dan jabatan, mendapatkan penghasilan purnabakti, dan sejenisnya,” paparmua.
Terkait hal ini, Johan menyayangkan Perda No. 1 Tahun 2021 tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bogor.
“Seharusnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup yang mengatur teknis pelaksanaannya. Sudah dua tahun ini tidak ada kabar. Kalau kabupaten lain, seperti Cianjur, malah Perbup-nya sudah lebih dulu keluar,” tegasnya.
Johan menambahkan masa jabatan Kades yang saat ini berjalan 6 tahun kali tiga periode sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 diusulkan direvisi.
“Pak Presiden lebih condong ke 8 tahun kali dua periode. Kami PPDI sami’na waatho’na, ikut kepala desa,” imbuhnya.(Acep Mulyana)