Menu

Mode Gelap

Politik · 17 Nov 2023 23:39 WIB ·

KPU Siapkan Pengamanan Capres dan Cawapres


					KPU Siapkan Pengamanan Capres dan Cawapres Perbesar

daulatrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan memberikan pengamanan kepada tiga pasangan calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari seusai penetapan Capres dan Cawapres Pilpres 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

“Setelah ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, maka secara melekat dilakukan keamanan dan pengamanan untuk masing-masing individu capres dan cawapres yang dilaksanakan oleh kepolisian,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Regulasi pengamanan paslon capres-cawapres tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 19 September 2018.

Alasan diterbitkan aturan ini menimbang bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan capres dan cawapres.

Selain itu, capres-cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional dan proporsional sejak ditetapkan dan diumumkan oleh KPU hingga terpilih.

“Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres itu.

Adapun bentuk pengamanan terhadap capres-cawapres berdasarkan Pasal 4 ayat (1) meliputi:

1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
3. Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
4. Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
5. Makanan dan medis, dan.
6. Rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sedangkan pengawalan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi:

1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan
3. Kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Depan Kader PKB, Cak Imin: Kalau Kita Tak Menang, Indonesia Terancam Hancur

30 November 2023 - 11:01 WIB

Di Depan Kader PKB, Cak Imin: Kalau Kita Tak Menang, Indonesia Terancam Hancur

Kampanye di Kabupaten Bogor, Capres Anies Baswedan Simulasi Coblos Surat Suara

29 November 2023 - 14:58 WIB

Kampanye di Kabupaten Bogor, Capres Anies Baswedan Simulasi Coblos Surat Suara

Santri Indonesia Deklarasi Dukung AMIN

28 November 2023 - 09:46 WIB

Mahfud MD Sowan ke Kiayi Bogor di Kasepuhan Bakom

28 November 2023 - 09:41 WIB

Mahfud MD Sowan ke Kiayi Bogor di Kasepuhan Bakom

Kampanye Anies Baswedan Hari Pertama, Kunjungi Jembatan Merah Bogor

28 November 2023 - 09:38 WIB

Duh, Banyak Parpol Malas Teken Deklarasi Damai Pemilu 2024

27 November 2023 - 14:33 WIB

Duh, Banyak Parpol Malas Teken Deklarasi Damai Pemilu 2024
Trending di Politik