daulatrakyat.com – Daftar lengkap UMP Jawa Barat atau Jabar 2024 termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yakni sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin dalam laman resmi Pemprov Jabar jabarprov.go.id.
Bey menjelaskan perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia meyakini PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan.
Ia juga menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja. Dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Ia pun berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Seiring dengan kenaikan UMP maka dipastikan akan ada kenaikan UMK atau upah minimun di tingkat kota/kabupaten.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
Berikut daftar lengkap UMK di kota dan kabupaten di Jawa Barat:
Kota:
Bekasi Rp5.158.248
Depok Rp4.694.493
Bogor Rp 4.639.429
Sukabumi Rp2.747.774
Bandung Rp4.048.462
Cimahi Rp3.514.093
Cirebon Rp2.456.516
Tasikmalaya Rp2.533.341
Banjar Rp1.998.119
Kabupaten:
Karawang Rp5.176.179
Bekasi Rp5.137.575
Purwakarta Rp4.464.675
Subang Rp3.273.810
Bogor Rp4.520.212
Sukabumi Rp3.351.883
Cianjur Rp2.893.229
Bandung Barat Rp3.480.795
Sumedang Rp3.471.134
Bandung Rp3.492.465
Indramayu Rp2.541.996
Cirebon Rp2.430.780
Majalengka Rp2.180.602
Kuningan Rp2.101.734
Tasikmalaya Rp2.499.954
Garut Rp2.117.318
Ciamis Rp2.021.657
Pangandaran Rp2.018.389
Demikian daftar lengkap UMP Jabar 2024 lengkap dengan UMK di masing-masing kota dan kabupaten.***