Menu

Mode Gelap

Hankam · 3 Nov 2023 18:56 WIB ·

UU ASN PPPK Setara PNS Dapat Dana Pensiun


					UU ASN PPPK Setara PNS Dapat Dana Pensiun Perbesar

daulatrakyat.com – Dalam Undang-Undang (UU) ASN terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak untuk menerima jaminan uang pensiun, suatu hak yang sebelumnya hanya diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). UU ASN ini mulai berlaku sejak 31 Oktober.

Pengakuan yang Sama

UU ASN mengatur bahwa pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, memiliki hak yang setara dalam hal penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiel maupun nonmateriel, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1.

Komponen Penghargaan

UU ini juga merinci komponen-komponen penghargaan, termasuk penghasilan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminan Sosial

Jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, yang merupakan bentuk perlindungan terhadap penghasilan saat memasuki masa tua.

Sumber Pembiayaan

Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Peraturan Turunan

Besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses penyusunan. Sehingga, besaran uang pensiun PPPK belum dapat ditentukan saat ini.

Rujukan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

Ketentuan mengenai jaminan sosial dalam UU ASN mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dalam UU tersebut.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naik Jet Pribadi, Kaesang Ngaku Bayar Tiket Rp 90 Juta

17 September 2024 - 22:18 WIB

Kaesang Persilahkan Ade Armando Keluar dari PSI

Insyaf, Jamaah Islamiyah Minta Maaf dan Bubarkan Diri

17 September 2024 - 22:11 WIB

Insyaf, Jamaah Islamiyah Minta Maaf dan Bubarkan Diri

RSUD Cibinong Resmikan Klinik Magnolia dan Klinik Mentari

17 September 2024 - 19:28 WIB

RSUD Cibinong Resmikan Klinik Magnolia dan Klinik Mentari

Dishub Kota Bogor Akan Tambah Halte BisKita Transpakuan

17 September 2024 - 19:17 WIB

Dishub Kota Bogor Akan Tambah Halte BisKita Transpakuan

Polresta Bogor Buru Preman Pungli Pasar Merdeka Bogor

17 September 2024 - 13:31 WIB

Polresta Bogor Buru Preman Pungli Pasar Merdeka Bogor

Link Download Resume Jurnal Mooc PPPK Agenda 1 2 3, Cek di Sini!

16 September 2024 - 21:05 WIB

Link Download Resume Jurnal Mooc PPPK Agenda 1 2 3, Cek di Sini!
Trending di Hankam