daulatrakyat.com – Dalam Undang-Undang (UU) ASN terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak untuk menerima jaminan uang pensiun, suatu hak yang sebelumnya hanya diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). UU ASN ini mulai berlaku sejak 31 Oktober.
Pengakuan yang Sama
UU ASN mengatur bahwa pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, memiliki hak yang setara dalam hal penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiel maupun nonmateriel, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1.
Komponen Penghargaan
UU ini juga merinci komponen-komponen penghargaan, termasuk penghasilan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan Sosial
Jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, yang merupakan bentuk perlindungan terhadap penghasilan saat memasuki masa tua.
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.
Peraturan Turunan
Besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses penyusunan. Sehingga, besaran uang pensiun PPPK belum dapat ditentukan saat ini.
Rujukan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ketentuan mengenai jaminan sosial dalam UU ASN mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dalam UU tersebut.***