Menu

Mode Gelap

Hankam · 30 Dec 2023 21:53 WIB ·

8 Debt Collector Ditangkap Polsek Cileungsi Bogor


					8 Debt Collector Ditangkap Polsek Cileungsi Bogor Perbesar

daulatrakyat.com – Satreskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 8 orang debt collector yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap seorang security di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 30 Desember 2023.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan bahwa, peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Senin 25 Desember 2023 lalu sekira jam 16.00 WIB.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari korban MM (41) pekerjaan seorang security, tengah pulang dari wilayah Jonggol menuju ke rumahnya di Bekasi dengan melintas di wilayah hukum Polsek Cileungsi tepatnya di daerah Cipenjo.

Kemudian pada saat korban sendirian menggunakan motor, korban dipepet oleh empat orang pelaku, dan membuat korban masuk ke selokan serta terluka.

“Korban kemudian digiring serta dibawa ke sebuah minimarket dan hendak diambil secara paksa motornya,” kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan saat rilis di Polsek Cileungsi, Sabtu 30 Desember 2023.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Korban berusaha mempertahankan motor namun pelaku memanggil 3 orang temanya dan ada 7 orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Setelah itu motor korban beserta stnk beserta surat surat lainya diambil.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cileungsi dan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, unit reskrim Polsek Cileungsi telah berhasil menangkap ke 8 orang pelaku tersebut,” jelas Kapolsek.

“Saat ini kedelapan pelaku tersebut telah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di rutan Polsek Cileungsi,” tambahnya.

Kapolsek menambahkan, hingga saat ini unit reskrim Polsek Cileungsi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan tercatat di wilayah Klapanunggal, Gunung Putri, Cileungsi sangat marak terjadinya kasus perampasan motor dengan modus debt collector.

“Kami menduga ada puluhan kejadian yang sama dengan pelaku yang sama ataupun jaringan yang berbeda, tentunya kami tidak akan berhenti untuk menumpas para debt collector yang melakukan perampasan khususnya di wilayah Polsek Cileungsi,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu tujuh orang pelaku tersebut diancam dengan pidana 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. Dan satu orang penadah diancam paling lama hukuman 4 tahun 480 KUHP.***

(Albin Pandita)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

22 March 2025 - 18:48 WIB

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

18 March 2025 - 20:28 WIB

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

14 March 2025 - 19:43 WIB

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

14 March 2025 - 19:41 WIB

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

14 March 2025 - 19:37 WIB

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji

13 March 2025 - 13:23 WIB

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji
Trending di Hankam