Menu

Mode Gelap

Hankam · 12 Dec 2023 19:30 WIB ·

Berdarah Dingin, Inilah Pelaku Pembunuhan Nindi Putri Ma’rifa


					Berdarah Dingin, Inilah Pelaku Pembunuhan Nindi Putri Ma’rifa Perbesar

daulatrakyat.com Polisi telah menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap Nindi Putri Ma’rifa (19) yang jasadnya ditemukan di apartemen kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Tersangka Devid Ailesmana (DA) berusia 19 tahun yang tak lain mantan kekasih Nindi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, motif pelaku pembunuhan Nindi karena sakit hati.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembunuhan berencana dilakukan, karena sakit hati kepada korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 12 Desember 2023.

Bismo menerangkan, sakit hati dari tersangka lantaran korban sering menceritakan kepada teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari tersangka.

Tersangka dan korban, kata Bismo, pernah menjalin asmara kurang lebih satu tahun. Namun, mereka tetap berkomunikasi dengan baik.

Bismo menegaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk pembunuhan berencana.

Karena, lanjut Bismo, tersangka sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk melancarkan aksi pembunuhannya kepada korban.

Awal mulanya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kemudian, pukul 21.00 WIB, mereka berdua menuju Bogor Icon di kawasan Tanah Sarel, Kota Bogor untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.

“Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya,” jelas Bismo.

Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya. Kemudian baru korban.

Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali.

“Korban ditusuk dibagian leher, punggung sebanyak 7 kali,” ungkap Bismo.

Lalu, lanjut Bismo, tersangka membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati. (Muhammad Irfan Ramadan) 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satset! Walikota Bogor Dedie A Rachim Kunjungi Wamen LH Minta Dukungan Pengelolaan Sampah

14 January 2025 - 23:38 WIB

Walikota Bogor Dedie A Rachim Kunjungi Wamen LH Minta Dukungan Pengelolaan Sampah

Wamendagri Bima Arya Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Bogor

6 January 2025 - 17:37 WIB

Wamendagri Bima Arya Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Bogor

Drama Perampokan di Bogor, Penghuni Disekap Pajero Digondol

27 December 2024 - 16:14 WIB

Drama Perampokan di Bogor, Penghuni Disekap Pajero Digondol

Kemenhub Luncurkan Bus Cibinong-Puncak Februari 2025, Tarifnya Rp10.000

26 December 2024 - 16:29 WIB

Kemenhub Luncurkan Bus Cibinong-Puncak Februari 2025, Tarifnya Rp10.000

Rudy Susmanto Hadiri SILAKNAS ICMI, Komitmen Kawal Indonesia Emas 2045

16 December 2024 - 22:12 WIB

Rudy Susmanto Hadiri SILAKNAS ICMI, Komitmen Kawal Indonesia Emas 2045

20 Pospam Disiapkan untuk Antisipasi Keamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor

16 December 2024 - 22:07 WIB

20 Pospam Disiapkan untuk Antisipasi Keamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Trending di Hankam