Menu

Mode Gelap

Politik · 2 Dec 2023 17:25 WIB ·

KAUKUS 89: Debat Pilpres 2024 Sarat Kejanggalan


					KAUKUS 89: Debat Pilpres 2024 Sarat Kejanggalan Perbesar

daulatrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadwalkan menggelar 5 kali debat Pilpres namun tidak akan menggelar debat khusus yang hanya diikuti capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Dalam semua sesi debat masing-masing pasangan calon sama-sama berada dalam satu panggung.

Menyusul putusan format debat tersebut, Kaukus 89: Aktivis 80-90 menyoroti keputusan KPU terkait perubahan format debat capres-cawapres dinilai sarat kejanggalan.

Deklarator Kaukus 89, Fery Machsus menyatakan setiap calon harus siap dan bersedia menyampaikan isi kepalanya baik itu terkait visi dan misi termasuk pandangan mereka mengenai isu-isu problematik dan upaya mengatasinya.

Menghindari debat justru akan dinilai tidak kredibel dan mumpuni.

“Perubahan format debat sarat kejanggalan. Debat khusus capres dan cawapres seharusnya tetap diadakan agar rakyat dapat menilai ide dan gagasan setiap paslon. Ini harusnya menjadi tontonan untuk pendidikan politik rakyat”, ujarnya.

Lebih jauh, Fery menilai jangan hanya karena ada salah satu pemain yang tidak mumpuni aturan main seenaknya dirubah mengikuti kemauannya.

Kendati demikian, KPU sendiri beralasan bahwa format debat Pilpres 2024 demi melihat kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.

Namun, dalam kesempatan yang sama deklator Kaukus 89, Standarkiaa Latief menilai alasan yang disampaikan KPU hanya mengada-ada, justru keputusan tersebut dinilai sebagai tekanan politis untuk menguntungkan calon tertentu.

“Tidak boleh dibiarkan KPU diintervensi dan melakukan persekongkolan jahat demi untuk mengistimewakan calon tertentu. Jika itu yang terjadi maka pemimpin yang dihasilkan dalam pemilu akan berdampak buruk pada nasib rakyat Indonesia”, tegasnya.

Lebih lanjut, Kiaa menandaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus benar-benar menerapkan prinsip fairness dan transparan dalam setiap tahapan pemilu.

Jangan sampai KPU seperti Mahkamah Konstitusi yang kredibilitasnya sudah masuk comberan karena intervensi politik.

Kaukus 89 menyatakan KPU melanggar Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Format debat capres-cawapres yang ditetapkan KPU semakin membuktikan bahwa KPU telah menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres-cawapres yang diduga salah satu kandidatnya tidak memiliki kapasitas dan kompetensi intelektual.

“Dengan begitu debat capres-cawapres harus dirancang sedemikian rupa sehingga salah satu kandidat dalam pasangan tersebut terhindar dari pamer kebodohan (show of stupid) yang bisa memalukan”, tegas Kiaa menegaskan.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melli Darsa Kritik Penataan Kota Bogor yang Dianggap Terbelakang

12 November 2024 - 16:45 WIB

Melli Darsa Kritik Penataan Kota Bogor yang Dianggap Terbelakang

Dokter Rayendra – Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

12 November 2024 - 16:37 WIB

Dokter Rayendra - Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Digelar 19 November 2024 di Jakarta

11 November 2024 - 16:52 WIB

KPU Bakal Gelar Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor 19 November 2024 di Jakarta

Cerita Suka & Duka Eva Marthiana, 15 Tahun Jadi Istri Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto

29 October 2024 - 19:46 WIB

Cerita Suka & Duka Eva Marthiana, 15 Tahun Jadi Istri Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto

Marak Masalah di Bogor Barat, Eka Maulana : Program Paslon Nomor 5 Solusinya

29 October 2024 - 19:42 WIB

Marak Masalah di Bogor Barat, Eka Maulana : Program Paslon Nomor 5 Solusinya

Persis Kota Bogor Dukung Rena Da Frina-Teddy Risandi

28 October 2024 - 18:35 WIB

Persis Kota Bogor Dukung Rena Da Frina-Teddy Risandi
Trending di Politik