daulatrakyat.com – Sindikat curanmor di Sidoarjo benar-benar mafia, mereka menjadikan gudang milik TNI sebagai tempat penyimpanan barang curian.
Hal itu terungkap setelah polisi menyebut tersangka Eko Irianto dan Maryanto menyewa lahan parkir di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur untuk menyimpan ratusan kendaraan bermotor hasil curian seharga Rp30 juta perbulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka membayar uang sewa per-parkir kontainer.
“Membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi perbulannya membayar Rp 20-30 juta,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Penjelasan TNI AD
Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengungkap awal mula Gudang Balkir Pusziad dijadikan tempat penampungan kendaraan bermotor hasil curian ini berawal dari Kopda AS.
Dimana prajurit tersebut mengenal dengan tersangka Eko.
“AS melapor kepada pimpinannya kepala gudang sehingga terjadilah penimbunan itu. Kesalahannya adalah salah satu tidak mengecek karena barang baru semuanya,” tutur Eka.
Meski begitu, kata Eka, pihaknya tetap memproses hukum Kopda AS dan dua anggota lainnya yang juga terlibat, yakni Praka J dan Mayor BP.
“Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Motor Dijual ke Timor Leste
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus penimbunan ratusan kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ratusan kendaraan bermotor tersebut meliputi 214 sepeda motor dan 46 mobil.
Ratusan kendaraan tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Para tersangka menjual sepeda motor seharga Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
“Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung,” ungkap Wira.
Kendaraan yang akan dijual ke Timor Leste ini dikirim para tersangka melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Proses pengiriman biasanya dilakukan setiap satu atau bulan sekali.
Setiap bulannya para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp400 juta. Praktik kejahatan ini telah mereka jalankan sejak 2022 lalu.
“Hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar,” pungkas Wira.
Kasus sindikat curanmor dan keterlibatan oknum TNI di Sidoarjo ini henoh dan jadi sorotan publik.***