Menu

Mode Gelap

Hankam · 23 Jan 2024 21:06 WIB ·

Inilah Fakta Argiyan Arbirama si Pembunuh Mahasiswi Gundar


					Inilah Fakta Argiyan Arbirama si Pembunuh Mahasiswi Gundar Perbesar

Inilah Fakta Argiyan Arbirama si Pembunuh Mahasiswi Gundar

daulatrakyat.com – Inilah fakta Argiyan Arbirama si pembunuh sadis mahasiswi Gunadharma (Gundar)

Argiyan Arbirama (19) adalah terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Gunadarma Depok, Kayla Rizki Andini (20) terungkap.

Dan hari ini Selasa (23/1/2024), ia akan menjalani rekonstuksi yang digelar Polda Metro Jaya.

Fakta Pembunuhan Argiyan Arbirama

Berikut fakta-fakta terkini kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi Gundar Depok

Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi akan digelar pukul 10.00 WIB di kontrakan tersangka Argiyan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang menjadi lokasi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

“Pukul 10.00 WIB,” kata Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan langsung tersangka Argiyan.

Menurutnya ada sekitar 25 adegan yang akan diperagakan Argiyan.

Adegan tersebut dimulai dari peristiwa sebelum, saat dan sesudah pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi.

“Rencana ada 25 adegan,” kata Rovan.

Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini penyidik telah menahan tersangka Argiyan.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara.

Keluarga Kayla sempat menyampaikan ketidakpuasan atas ancaman hukuman terhadap tersangka Argiyan tersebut.

Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya berupa pidana mati.

“Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian,” kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya.

Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun.

“Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa,” katanya.

Ada Peluang Hukuman Mati

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.

“Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelas Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Dua Kasus Pemerkosaan

Sebelum ditangkap usai memperkosa dan membunuh Kayla, tersangka Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok.

Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NH dan N.

N merupakan anak di bawah umur. Kekinian yang bersangkutan tangan hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.

Wira menyebut tersangka Argiyan ‘licin’ sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindak kejahatannya terhadap Kayla.

“Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karna si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi,” ungkap Wira.

Terkait dua laporan di Polres Metro Depok tersebut, Wira mengatakan proses penanganannya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kenalan Lewat Aplikasi Line

Argiyan dan Kayla diketahui baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line.

Sebelum peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.

Namun tersangka Argiyan mengganti nomor poselnya demi bisa menjalin komunikasi dengan Kayla.

Sampai pada akhirnya setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.

Lalu pada 18 Januari 2024 atau di hari peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi, tersangka Argiyan awalnya mengajak korban ngopi.

Dia memancing korban dengan memintanya menjemput di rumahnya.

Setibanya di kontrakan tersangka Argiyan, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi.

Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.

“Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak,” jelas Wira.

Karena panik, tersangka Argiyan mencekik korban hingga lemas. Kemudian dia melucuti pakaian korban dan memperkosanya.

“Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali, karena masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal,” ungkap Wira.

Hubungi Ibu Usai Membunuh

Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah tersangka Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42).

Lewat pesan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan telah mencekik dan mengikat seorang wanita di rumah kontrakannya.

“Ibu pelaku sampai rumah di ketahui korban sudah meninggal,” katanya.

Hobi Koleksi Video Porno

Belakangan terungkap bahwa tersangka Argiyan mengoleksi konten hingga video porno di handphone atau ponsel miliknya.

Hal ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik terhadap handphone Argiyan.

Kendati begitu, penyidik masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

“Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman,” kata Wira.

Profil Argiyan Arbirama

Argiyan Arbirama (20) diketahui berstatus mahasiswa yang membunuh kekasihnya di Depok, Jawa Barat.

Terungkap selain melakukan pembunuhan, pelaku yang dikenal playboy juga telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga orang pacarnya.

Bahkan seorang pacarnya kini tengah hamil 9 bulan dan sedang persiapan melahirkan.

Namun belum ada penjelasan mengenai kampus dimana ia mengenyam pendidikan.

Demikian informasi dan ulasan mengenai Argiyan Arbirama kuliah dimana dan fakta pembunuhan yang ia lakukan .***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

4 October 2024 - 15:28 WIB

KemenKopUKM Lanjutkan Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi di Tangerang

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

4 October 2024 - 15:14 WIB

Gelar Stakeholder Meetup, KemenKopUKM Fasilitasi Wirausaha Membangun Koneksi dan Memperluas Jejaring Bisnis

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

4 October 2024 - 15:10 WIB

Batikorganik Wakili Jawa Barat dalam Program Nasional Bangun Wirausaha Perempuan Berdaya

KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan untuk Dorong Pertumbuhan UKM

4 October 2024 - 15:05 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

3 October 2024 - 17:08 WIB

Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI, Bentangkan 4,1 KM Kain Batik

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor

23 September 2024 - 16:57 WIB

Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor
Trending di Hankam