Menu

Mode Gelap

Hankam · 20 Jan 2024 23:32 WIB ·

Palti Hutabarat Dulu dekat Jokowi Kini Dijerat Pasal Berlapis


					Palti Hutabarat Dulu dekat Jokowi Kini Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

daulayrakyat.com – Palti Hutabarat mantan pendukung Jokowi di Projo terancam hukuman maksimal 12 tahun setelah ditetapkan tersangka penyebaran berita hoax.

Bareskrim Polri menjerat pegiat media sosial itu, dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seperti diberitakan suara.com Jumat (19/1/2024).

Menurut penuturan Trunoyudo, Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.

“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.

Trunoyudo mengklaim penangkapan terhadap Palti berdasar dua laporan polisi. Laporan tersebut diterima di Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.

“Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.

Kendati begitu, Trunoyudo belum merincikan detil konten bermuatan unsur pidana yang diduga disebarkan Palti.

Namun berdasar kabar yang beredar penangkapan tersebut diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Profil singkat Palti Hutabarat

Dilihat dari akun instagramnya, PH merupakan eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Dirinya juga freelance, socMed activist, bicara olahraga, media, sosial dan politik. PH memang kerap memposting konten politik dan memberi dukungan buat Ganjar-Mahfud.

Ia juga membagikan video dugaan kecurangan pemilu, diantaranya video Kabid SMP di Medan yang mengarahkan dukungan ke salah satu capres. Selain itu, video rekaman suara yang menuding pejabat di Batubara memenangkan capres 02 Prabowo-Gibran.(suara.com)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

22 March 2025 - 18:48 WIB

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

18 March 2025 - 20:28 WIB

Berhasil Bangun Bisnis, Kopontren Al-Ittifaq Jadi Ekosistem Kopdes Merah Putih

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

14 March 2025 - 19:43 WIB

Kemensos RI Luncurkan Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat Miskin di Bogor

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

14 March 2025 - 19:41 WIB

Gubernur Jabar Siapkan Langkah Penting Atasi Permasalahan Lingkungan

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

14 March 2025 - 19:37 WIB

Berhasil Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji

13 March 2025 - 13:23 WIB

Tak Hadir saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Ngaku Sedang Ngaji
Trending di Hankam