Bogordaily.net – Siapa Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang ditangkap kejaksaan karena rekayasa jual beli emas Antam?
Sosoknya jadi perbincangan di sorotan publik. Budi Said dikenal sebagai pengusaha kaya raya asal Surabaya.
Kini ia menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Antam.
Siapa Budi Said Crazy Rich Surabaya?
Budi Said, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya, bukanlah nama baru di dunia bisnis.
Ia memimpin sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti yang menggenggam sejumlah properti mewah di Surabaya.
Salah satunya adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan mewah di Puncak Marina Tower, yang menjadikannya figur penting dalam perekonomian kota.
Kasus Korupsi Emas PT Antam
Tersangka dalam kasus korupsi, Budi Said bersama pegawai Antam pada tahun 2018 diduga terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli emas yang merugikan perusahaan sekitar Rp 1,1 triliun.
Bahkan, jumlah emas yang diperdagangkan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
Skema Perdagangan yang Merugikan
Budi Said dan para pegawai dikatakan membeli emas dari PT Antam di bawah harga yang telah ditetapkan.
Skema ini dilakukan di luar mekanisme resmi PT Antam, mengakibatkan hilangnya kontrol atas transaksi logam mulia dan jumlah uang yang beredar.
Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi
Budi Said sendiri sebelumnya memenangkan gugatan terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diterimanya dari PT Antam.
Mahkamah Agung menetapkan ganti rugi emas seberat 1,136 kg senilai Rp 1,123 triliun.
Pasal yang Menjerat
Kasus Budi Said menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kintadi, menyatakan bahwa Budi Said akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Itulah informasi dan ulasan mengenai siapa Budi Said Crazy Rich Surabaya yang jadi tersangka.***