Menu

Mode Gelap

Hankam · 4 Jan 2024 15:08 WIB ·

Resmi Berlaku, Jokowi Teken Revisi UU ITE. Apa saja Isinya?


					Resmi Berlaku, Jokowi Teken Revisi UU ITE. Apa saja Isinya? Perbesar

daulatrakyat.com – Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang revisi atau Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.

Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.

UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.
Isi Revisi UU ITE

Kemudian, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, berikut rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Demikian informasi mengenai isi revisi UU ITE yang sudah diteken Jokowi.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

25 November 2024 - 18:45 WIB

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

Wamenkop Ajak Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Di Indonesia Berbasis Teknologi

25 November 2024 - 17:48 WIB

Wamenkop Ajak Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Di Indonesia Berbasis Teknologi

Apa Kabar Masa Depan Tambang Rakyat di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran?

31 October 2024 - 12:43 WIB

Apa Kabar Masa Depan Tambang Rakyat di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

30 October 2024 - 21:40 WIB

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Kekayaan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 100 Miliar Lebih

30 October 2024 - 21:32 WIB

Kekayaan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 100 Miliar Lebih

Ikhtiar Pemkot Bogor Menurunkan Angka Stunting, Intervensi Baduta Jadi Fokus Kelurahan dan Kecamatan

28 October 2024 - 18:24 WIB

Ikhtiar Pemkot Bogor Menurunkan Angka Stunting, Intervensi Baduta Jadi Fokus Kelurahan dan Kecamatan
Trending di Hankam