Menu

Mode Gelap

Politik · 3 Jan 2024 21:34 WIB ·

Viral, Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Bikin


					Viral, Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Bikin Perbesar

daulatrakyat.com – Video yang menunjukkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka heboh.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi langsung menanggapi dukungan dari ASN itu

Menurut Puadi, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran dalam kurun waktu 5 hari.

“Dalam penelusuran itu, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidan dan dugaan pelanggaran pemilunya atau nanti ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang lainnya,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan proses penelusuran itu akan memunculkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana atau pelanggaran pemilu.

“Kalau nanti tidak ada (pelanggaran pidana atau pemilu), kami lihat lagi ada kaitannya nggak dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya,” ujar Puadi.

Namun, jika nyatakan tidak ada pelanggaran terhadap pidana atau pelanggaran pemilu, Puadi menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.

Perlu diketahui, beredar video yang menunjukkan beberapa anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya untuk Gibran.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, mereka menginginkan anak muda sebagai pemimpin.

“Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut menyatakan menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka,” ujar mereka dalam video tersebut.

Bukan hanya menyatakan dukungan lewat omongan, para anggota Satpol PP Garut itu juga menunjukkan sejumlah kertas yang menggambarkan wajah Gibran.

Diberi Sanksi

Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, anggota yang terlibat pada pemberian dukungan pasti diberikan sanksi.

Rudy menyebut, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari hukuman penurunan posisi jabatan hingga tak diberikan gaji.

“Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan,” kata Rudy di Garut, Rabu (3/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Rudy mengungkapkan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut berstatus sebagai tenaga kontrak.

“Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK,” ucapnya.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alkaba Pulang Demi Lawan Kaum Perusak Demokrasi Bumi Negeri Serumpun Sebalai

20 January 2025 - 14:34 WIB

Dasco Jawab Kabar Megawati Telepon Prabowo Biar Hasto Tak Ditahan KPK

13 January 2025 - 21:44 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

12 December 2024 - 19:00 WIB

Urung Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

11 December 2024 - 19:05 WIB

Dua Elite Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil No Comment

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

5 December 2024 - 14:07 WIB

Hasto Jelaskan Soal Pantunnya Memuji Mahfud MD

1,6 Juta Warga Kabupaten Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024

5 December 2024 - 10:28 WIB

1,6 Juta Warga Kabupaten Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024
Trending di Politik