daulatrakyat.com – Cara perhitungan kursi DPRD kabupaten/kota tahun 2024 menarik untuk diulas seiring dengan penghitungan suara partai politik di Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Perolehan kursi DPR ini dihitung berdasarkan suara partai politik (parpol) yang diakumulasi dengan suara pribadi. Hanya saja, perhitungan hasil pemilihan DPR dan presiden tidak saling mempengaruhi.
Presiden terpilih tidak akan menguntungkan partai pengusung dalam pemilihan DPR meski tak dapat dipungkiri bahwa dominasi dan popularitas partai akan membantu memenangkan presiden maupun DPR.
Aturan Undang-undang
Melansir rumahpemilu.org, perhitungan kursi DPR akan melewati tiga tahap sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut, tahap pertama yang menentukan apakah parpol berhak atas kursi parlemen di satu daerah pemilihan (dapil) adalah melewati ambang batas dipilih sedikitnya oleh empat persen pemilih.
Parpol yang melewati ambang batas ini baru diperbolehkan mengikuti tahap kedua yakni perhitungan kursi untuk kemudian menuju tahap terakhir yakni penentuan calon yang berhak menduduki kursi – kursi tersebut.
Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024
Sebagai informasi, penghitungan kursi DPR 2024 masih menggunakan sistem Sainte Lague seperti dalam Pemilu 2019. Dengan sistem ini suara partai politik dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, dan 7. Hasilnya diurutkan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan kursi. Bilangan pembagi akan naik secara progresif apabila satu partai telah memperoleh kursi.
Sebagai simulasi, daerah pemilihan A mendapatkan jatah lima kursi DPR dalam pemilu 2024.
Sementara itu ada lima parpol yang dinyatakan memenuhi syarat ambang batas empat persen suara dengan rincian sebagai berikut.
- Partai A: 500.000 suara
- Partai B: 350.000 suara
- Partai C: 250.000 suara
- Partai D: 100.000 suara
- Partai E: 75.000 suara
Perhitungan pertama dilakukan dengan membagi masing – masing suara partai dengan bilangan 1, hasilnya:
- Partai A: 500.000 suara
- Partai B: 400.000 suara
- Partai C: 250.000 suara
- Partai D: 100.000 suara
- Partai E: 75.000 suara
Dengan demikian, kursi pertama berhak diduduki oleh caleg dari Partai A yang memperoleh suara terbanyak pertama.
Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya:
- Partai A: 166.666 suara
- Partai B: 400.000 suara
- Partai C: 250.000 suara
- Partai D: 100.000 suara
- Partai E: 75.000 suara
Dengan demikian, kursi kedua berhak diduduki oleh caleg dari Partai B yang memperoleh suara terbanyak pertama.
Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya:
- Partai A: 166.666 suara
- Partai B: 133.333 suara
- Partai C: 250.000 suara
- Partai D: 100.000 suara
- Partai E: 75.000 suara
Hasil di atas menunjukkan kursi ketiga diraih oleh caleg peraih suara terbanyak dari Partai C.
Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya:
- Partai A: 166.666 suara
- Partai B: 133.333 suara
- Partai C: 83.333 suara
- Partai D: 100.000 suara
- Partai E: 75.000 suara
Hasil di atas menunjukkan kursi keempat diraih oleh caleg dari Partai A.
Untuk itu Partai A berhak menempatkan dua wakilnya di DPR.
Karena sudah mendapatkan dua kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 5, Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, sementara partai D dan E tetap 1, hasilnya:
- Partai A: 100.000 suara
- Partai B: 133.333 suara
- Partai C: 83.333 suara
- Partai D: 100.000 suara
- Partai E: 75.000 suara
Hasil ini menunjukkan yang berhak atas kursi kelima adalah Partai B.
Dengan demikian lima kursi di dapil tersebut masing – masing dua kursi diisi oleh Partai A dan B kemudian satu kursi untuk Partai C.
Demikian informasi dan ulasan mengenai cara perhitungan kursi DPRD kabupaten/kota tahun 2024.***