daulatrakyat.com – Gaji Bawaslu dan Tunjangannya jadi sorotan publik, seiring dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menaikinya di tahun politik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menaikkan tunjangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 12 Februari 2024.
Kenaikan tunjangan Bawaslu itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menyebut perpres tentang tunjangan kinerja Bawaslu sudah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu pada Oktober 2023.
Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin (tunjangan kinerja) ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” kata Dwipayana.
Dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu bisa mencapai Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Rincian Gaji Bawaslu dan Tunjangannya
Lantas, berapa gaji Bawaslu 2024 beserta tunjangannya? Berikut rinciannya.
Gaji Bawaslu 2024
Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas.
- Gaji Bawaslu Pusat
- Ketua: Rp38.799.000,00
- Anggota: Rp35.987.000,00
- Gaji Bawaslu Provinsi
- Ketua: Rp18.194.000,00
- Anggota: Rp16.709.000,00
- Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Ketua: Rp11.540.700,00
- Anggota: Rp10.415.700,00
- Gaji DKPP
- Ketua: Rp25.866.000,00
- Anggota: Rp23.991.000,00
Tunjangan Bawaslu 2024
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Fasilitas Bawaslu 2024
Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;
- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
- Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
Itulah ulasan dan informasi mengenai gaji Bawaslu dan tunjangnya yang dinaikkan Presiden Jokowi.***