daulatrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menargetkan proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu selesai tanggal 5 Maret 2024. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia, di Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis 29 Februari 2024.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 20024, untuk rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Bogor bisa dilaksanakan dari tanggal 17 sampai 5 Maret 2024. Kami sudah laksanakan sejak tanggal 28 Febuari dan 5 Maret akan selesai,” katanya.
Adi menjelaskan, proses rekapitulasi dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dibagi sebanyak 5 sampai 6 kecamatan per harinya.
Sejauh ini, kata Adi, proses rekapitulasi tak ada kendala berarti dan berjalan secara normatif. “Pada hari pertama hanya ada Kecamatan Cisarua yang hasilnya kurang sinkron, tapi sudah ketahuan ada kesalahan input di mana, sekarang perbaikan. Kalau ada yang seperti ini dipending dulu untuk perbaikan dan dilanjut dengan kecamatan lainnya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, semua kotak suara beserta isinya dari seluruh kecamatan yang sudah dihitung final kemudian dikirim ke Gudang KPU di Kecamatan Klapanunggal.
Pantauan Bogordaily.net, prosesi rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, dihadiri oleh para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi, dan caleg.***
(Acep Mulyana)